Berita

HIdayat Nur Wahid/RMOL

Hukum

UBN Ditetapkan Tersangka, HNW: Innalillahi, Kriminalisasi Ulama Kembali Terjadi

SELASA, 07 MEI 2019 | 13:46 WIB | LAPORAN:

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama (GNPF-MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, UBN diminta memenuhi panggilan pukul 10.00 WIB. Surat panggilan tersebut ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polre, Kombes Daniel Tahi Monang menyebutkan, UBN ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus lama, yaitu kasus tahun 2017.


Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid pun angkat bicara perihal kasus ini. Ia menyayangkan langkah Polri mentersangkakan UBN, bahkan hal itu disebutnya sebagai kriminalisasi ulama.

“Polri Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Pencucian Uang”. InnaaliLlahi...Kasus lama tahun 2017, tiba-tiba setelah Ijtima Ulama ke 3, muncullah penetapan sebagai tersangka," tulis Politikus PKS itu di Twitter, Selasa (7/5).

"Kembali lagi kriminalisasi Ulama. Semoga Allah menangkan keadilan, jaga dan selamatkan UBN," pungkasnya.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengharapkan penetapan tersangka UBN ini tidak diartikan masyarakat sebagai bagian dari upaya mengkriminalisasi ulama. Sebab, penetapan status sudah dilakukan atas dasar fakta hukum yang ada.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya