Berita

Menkopulhukam Wiranto (tengah baju putih)/Net

Politik

Pakar Hukum Pers: Wiranto Perlu Klarifikasi Pernyataannya Tentang Ancaman Shut-Down Media

SELASA, 07 MEI 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Menkopohukam Wiranto perlu mengklarifikasi apakah maksud pernyataannya yang ingin menutup media yang dianggap melawan hukum hanya ditujukan kepada media non-pers, ataukah termasuk juga media pers.

Pernyataan itu disampaikan Wiranto di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin siang kemarin (6/5).

Wiranto diingatkan bahwa media non-pers (termasuk media sosial) dan media pers memiliki banyak sekali perbedaan pengaturan dan dampak hukumnya.


Demikian disampaikan pakar hukum pers Wina Armada Sukardi, dalam keterangannya Selasa pagi (7/5).

“Saya mengingatkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan pembredelan dan penyensoran, oleh siapapun. Pembredelan dan penyensoran bukan hanya melanggar UU Pers 40/1999 tetapi juga mengancam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia dan karena itu sekaligus melanggar UUD 1945,” ujar Wina Armada.

Dia menambahkan, salah satu peranan pers adalah melakukan koreksi terhadap kepentingan umum. Artinya, tugas pers antara lain memang melakukan kritik.

Di sisi lain, mantan anggota Dewan Pers ini menambahkan, masyarakat masih banyak yang belum sadar bahwa menggunakan sarana teknologi informasi seperti media sosial berarti menyebarluaskan informasi ke jutaan orang.

“Sehingga jika kita  membuat berita bohong, hoax, fitnah dan mencemarkan nama baik orang lain, kita harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, termasuk dapat dikenakan UU ITE,” sambung Wina Armada.

“Kita perlu menyadari setiap penyebaran informasi melalui media sosial yang tidak benar, bakal memiliki dampak hukum,” masih kata Wina Armada.

Di sisi lain, Wina Armada Sukardi juga mengatakan, saat ini tidak dapat dipungkiri banyak yang sengaja menjadi agitator (agitasi dan provokator) memakai media sosial.

“Mereka ini dengan seenaknya menyebarkan informasi yang salah, bohong, fitnah dengan niat buruk, dengan tujuan baik demi kepentingan kelompok sempitnya maupun kepuasan personal, yang dapat merusak tatanan  sosial bangsa,” demikian Wina Armada.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Perkuat Inovasi, Anak Usaha Pertamina Sabet Penghargaan CCSEA Enam Kali

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00:19

Tio Aliansyah Diadukan ke DKPP Gegara Ikut Helikopter Bareng Anggota KPU

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:55

Legislator Kebon Sirih Ingin jadi Batman Benahi Gotham City

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:35

173 Bandit Jalanan di Jadetabek Sukses Diringkus Polisi

Jumat, 22 Mei 2026 | 23:15

Kejagung Didesak Bongkar Pihak Terkait Bos Tambang di Kalbar Tersangka Korupsi

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:53

Tata Kelola RSUD dr Soedarso Disorot, Utang Pengadaan Obat Tembus Rp29 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:49

Energy AdSport Challenge Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:47

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Komisioner Pertamina: Perempuan Jangan Takut Masuk Dunia STEM

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:15

Fraksi PKB Bakal Panggil Kapolda dan Kajati Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:12

Selengkapnya