Berita

Menkopulhukam Wiranto (tengah baju putih)/Net

Politik

Pakar Hukum Pers: Wiranto Perlu Klarifikasi Pernyataannya Tentang Ancaman Shut-Down Media

SELASA, 07 MEI 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Menkopohukam Wiranto perlu mengklarifikasi apakah maksud pernyataannya yang ingin menutup media yang dianggap melawan hukum hanya ditujukan kepada media non-pers, ataukah termasuk juga media pers.

Pernyataan itu disampaikan Wiranto di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin siang kemarin (6/5).

Wiranto diingatkan bahwa media non-pers (termasuk media sosial) dan media pers memiliki banyak sekali perbedaan pengaturan dan dampak hukumnya.


Demikian disampaikan pakar hukum pers Wina Armada Sukardi, dalam keterangannya Selasa pagi (7/5).

“Saya mengingatkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan pembredelan dan penyensoran, oleh siapapun. Pembredelan dan penyensoran bukan hanya melanggar UU Pers 40/1999 tetapi juga mengancam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia dan karena itu sekaligus melanggar UUD 1945,” ujar Wina Armada.

Dia menambahkan, salah satu peranan pers adalah melakukan koreksi terhadap kepentingan umum. Artinya, tugas pers antara lain memang melakukan kritik.

Di sisi lain, mantan anggota Dewan Pers ini menambahkan, masyarakat masih banyak yang belum sadar bahwa menggunakan sarana teknologi informasi seperti media sosial berarti menyebarluaskan informasi ke jutaan orang.

“Sehingga jika kita  membuat berita bohong, hoax, fitnah dan mencemarkan nama baik orang lain, kita harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, termasuk dapat dikenakan UU ITE,” sambung Wina Armada.

“Kita perlu menyadari setiap penyebaran informasi melalui media sosial yang tidak benar, bakal memiliki dampak hukum,” masih kata Wina Armada.

Di sisi lain, Wina Armada Sukardi juga mengatakan, saat ini tidak dapat dipungkiri banyak yang sengaja menjadi agitator (agitasi dan provokator) memakai media sosial.

“Mereka ini dengan seenaknya menyebarkan informasi yang salah, bohong, fitnah dengan niat buruk, dengan tujuan baik demi kepentingan kelompok sempitnya maupun kepuasan personal, yang dapat merusak tatanan  sosial bangsa,” demikian Wina Armada.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya