Berita

Menkopulhukam Wiranto (tengah baju putih)/Net

Politik

Pakar Hukum Pers: Wiranto Perlu Klarifikasi Pernyataannya Tentang Ancaman Shut-Down Media

SELASA, 07 MEI 2019 | 08:58 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

Menkopohukam Wiranto perlu mengklarifikasi apakah maksud pernyataannya yang ingin menutup media yang dianggap melawan hukum hanya ditujukan kepada media non-pers, ataukah termasuk juga media pers.

Pernyataan itu disampaikan Wiranto di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin siang kemarin (6/5).

Wiranto diingatkan bahwa media non-pers (termasuk media sosial) dan media pers memiliki banyak sekali perbedaan pengaturan dan dampak hukumnya.


Demikian disampaikan pakar hukum pers Wina Armada Sukardi, dalam keterangannya Selasa pagi (7/5).

“Saya mengingatkan, terhadap pers nasional tidak dikenakan pembredelan dan penyensoran, oleh siapapun. Pembredelan dan penyensoran bukan hanya melanggar UU Pers 40/1999 tetapi juga mengancam kehidupan demokrasi bangsa Indonesia dan karena itu sekaligus melanggar UUD 1945,” ujar Wina Armada.

Dia menambahkan, salah satu peranan pers adalah melakukan koreksi terhadap kepentingan umum. Artinya, tugas pers antara lain memang melakukan kritik.

Di sisi lain, mantan anggota Dewan Pers ini menambahkan, masyarakat masih banyak yang belum sadar bahwa menggunakan sarana teknologi informasi seperti media sosial berarti menyebarluaskan informasi ke jutaan orang.

“Sehingga jika kita  membuat berita bohong, hoax, fitnah dan mencemarkan nama baik orang lain, kita harus mempertanggungjawabkannya secara hukum, termasuk dapat dikenakan UU ITE,” sambung Wina Armada.

“Kita perlu menyadari setiap penyebaran informasi melalui media sosial yang tidak benar, bakal memiliki dampak hukum,” masih kata Wina Armada.

Di sisi lain, Wina Armada Sukardi juga mengatakan, saat ini tidak dapat dipungkiri banyak yang sengaja menjadi agitator (agitasi dan provokator) memakai media sosial.

“Mereka ini dengan seenaknya menyebarkan informasi yang salah, bohong, fitnah dengan niat buruk, dengan tujuan baik demi kepentingan kelompok sempitnya maupun kepuasan personal, yang dapat merusak tatanan  sosial bangsa,” demikian Wina Armada.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya