Berita

Abdul Fickar Hajar/RMOL, Faisal Aristama

Hukum

Pakar: Tidak Masalah KPK Angkat Penyidik Independen Di Luar Polri Dan Kejaksaan

SELASA, 07 MEI 2019 | 07:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gejolak internal yang terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir karena dua faktor yakni sosiologis dan psikologis. Karenanya, penyidik independen sering disalah artikan seolah-olah ingin menggeser penyidik KPK yang berasal dari Polri dan Kejaksaan.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar kepada wartawan di Kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (6/5).

"Ada faktor sosiologis dan psikologis. Kalo KPK mengangkat penyidik sendiri berarti penyidik dari instansi lain bisa kurang jatahnya. Mungkin itu saya kira. Karena itu mereka mengirim surat dan sebagainya. Seolah-olah penyidik independen ingin meminggirkan penyidik dari instansi yang lain (Polri/Kejaksaan)," kata Abdul.


Ia melanjutkan, secara hukum tidak ada masalah mengangkat penyidik yang berasal dari latar belakang pegawai tetap KPK, Polri maupun Kejaksaan. Hanya saja, porsi penyidik KPK selain dari Polri dan Kejaksaan dianggap mampu dan lebih konsen dalam menanani suatu kasus.

"Secara yuridis enggak masalah, KPK boleh mengangkat penyidik sendiri, di luar kepolisian dan kejaksaan. Kan ada tiga penegak hukum menggarap korupsi. Kalo kepolisian semua kejahatan bisa, Kejaksaan semua kejahatan bisa, KPK kan cuma khusus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelas Fikar.

Lebih lanjut, Fikar menilai bahwa sangat diperlukan penyidik KPK yang independen atau tidak pernah memiliki jabatan maupun latar belakang institusi manapun selain KPK. Sebab, bicara pemberantasan korupsi selalu berkaitan dengan institusi dan penyelenggara negara.

"Kalau menurut saya harusnya begitu. Ketika korupsi menyangkut instansi tertentu yang berkaitan dengan asal penyidik kepolisian atau kejaksaan kan pasti ada sikap yang ambivalen (bercabang). Masak saya sidik instansi saya sendiri? Karena itu ada kasus "Buku Merah" bisa hilang beberapa lembar. Atau ketika Novel Baswedan berhenti dari polisi sudah pegawai tetap KPK, berani menyidik Dirlantas, kalo gak salah jenderal siapa gitu," tutupnya.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya