Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir/Net

Hukum

Pakar: KPK Harus Serahkan Kasus Di Bawah Rp 1 Miliar Kepada Polri Dan Kejaksaan

SENIN, 06 MEI 2019 | 13:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berkonsentrasi pada kasus hukum besar. Sedangkan kasus-kasus kecil diberikan kesempatan kepada penegak hukum lainnya yaitu Polri dan Kejaksaan.

"Kasus di bawah Rp 1 miliar jika dalam pembuktianya gampang tangkap saja, lalu serahkan kepada aparat penegak hukum yang lain. Mestinya begitu," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir, Senin (5/6).

Apalagi Pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar lembaga ini mengusut kasus yang berkaitan dengan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dua syarat lainnya adalah kasus tersebut harus melibatkan penegak hukum dan penyelenggara negara serta meresahkan masyarakat.


"Kalau KPK menangkap tidak memenuhi tiga syarat ini, sebut saja hanya memenuhi satu syarat saja dan duanya tidak ada. Misalnya kurang 1 miliar, maka KPK perlu menyempurnakan proses penyidikan awal lalu serahkan kepada aparat penegak hukum lain biar diproses," terangnya.

Namun sekarang, Mudzakir melihat KPK banyak menangani kasus di bawah Rp 1 miliar dengan alasan meresahkan masyarakat. Hal ini menunjukkan KPK telah melanggar aturan sendiri.

"Kalau KPK konsisten dengan cara penegak hukum yang benar mestinya menangkap sesuatu yang bukan kompetensinya sebagai seseorang yang menangkap duluan diproses sementara dulu dalam waktu 2x24 jam kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum yang lain," demikian Mudzakir.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya