Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir/Net

Hukum

Pakar: KPK Harus Serahkan Kasus Di Bawah Rp 1 Miliar Kepada Polri Dan Kejaksaan

SENIN, 06 MEI 2019 | 13:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berkonsentrasi pada kasus hukum besar. Sedangkan kasus-kasus kecil diberikan kesempatan kepada penegak hukum lainnya yaitu Polri dan Kejaksaan.

"Kasus di bawah Rp 1 miliar jika dalam pembuktianya gampang tangkap saja, lalu serahkan kepada aparat penegak hukum yang lain. Mestinya begitu," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir, Senin (5/6).

Apalagi Pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar lembaga ini mengusut kasus yang berkaitan dengan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dua syarat lainnya adalah kasus tersebut harus melibatkan penegak hukum dan penyelenggara negara serta meresahkan masyarakat.


"Kalau KPK menangkap tidak memenuhi tiga syarat ini, sebut saja hanya memenuhi satu syarat saja dan duanya tidak ada. Misalnya kurang 1 miliar, maka KPK perlu menyempurnakan proses penyidikan awal lalu serahkan kepada aparat penegak hukum lain biar diproses," terangnya.

Namun sekarang, Mudzakir melihat KPK banyak menangani kasus di bawah Rp 1 miliar dengan alasan meresahkan masyarakat. Hal ini menunjukkan KPK telah melanggar aturan sendiri.

"Kalau KPK konsisten dengan cara penegak hukum yang benar mestinya menangkap sesuatu yang bukan kompetensinya sebagai seseorang yang menangkap duluan diproses sementara dulu dalam waktu 2x24 jam kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum yang lain," demikian Mudzakir.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya