Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir/Net

Hukum

Pakar: KPK Harus Serahkan Kasus Di Bawah Rp 1 Miliar Kepada Polri Dan Kejaksaan

SENIN, 06 MEI 2019 | 13:17 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk berkonsentrasi pada kasus hukum besar. Sedangkan kasus-kasus kecil diberikan kesempatan kepada penegak hukum lainnya yaitu Polri dan Kejaksaan.

"Kasus di bawah Rp 1 miliar jika dalam pembuktianya gampang tangkap saja, lalu serahkan kepada aparat penegak hukum yang lain. Mestinya begitu," kata pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof. Mudzakir, Senin (5/6).

Apalagi Pasal 11 UU 30/2002 tentang KPK mengamanahkan agar lembaga ini mengusut kasus yang berkaitan dengan kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dua syarat lainnya adalah kasus tersebut harus melibatkan penegak hukum dan penyelenggara negara serta meresahkan masyarakat.

"Kalau KPK menangkap tidak memenuhi tiga syarat ini, sebut saja hanya memenuhi satu syarat saja dan duanya tidak ada. Misalnya kurang 1 miliar, maka KPK perlu menyempurnakan proses penyidikan awal lalu serahkan kepada aparat penegak hukum lain biar diproses," terangnya.

Namun sekarang, Mudzakir melihat KPK banyak menangani kasus di bawah Rp 1 miliar dengan alasan meresahkan masyarakat. Hal ini menunjukkan KPK telah melanggar aturan sendiri.

"Kalau KPK konsisten dengan cara penegak hukum yang benar mestinya menangkap sesuatu yang bukan kompetensinya sebagai seseorang yang menangkap duluan diproses sementara dulu dalam waktu 2x24 jam kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum yang lain," demikian Mudzakir.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya