Berita

Uang suap Hakim PN Balikpapan, Kayat/RM

Hukum

Hakim Kembali Kena OTT, KPK Minta MA Dan KY Tegas

SABTU, 04 MEI 2019 | 22:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) bersikap dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada para hakim yang terjaring tangkap tangan melakukan suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya aparat penegak hukum yang masih melakukan praktik jual beli kasus. Teranyar, pihaknya mengamankan hakim PN Balikpapan, Kayat yang diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang ditangani.

"KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan korupsi. Apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana," kata Laode saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).


Selain itu, Laode juga mengingatkan kembali kerjasama antara KPK dengan MA terkait pengawasan kehakiman. Terdapat dua hal kesepakatan antara KPK dan MA untuk meningkatkan kualitas hakim di Indonesia.

"Pertama, di Badan Pengawas (Bawas) MA kita sepakat training beberapa Bawas agar bisa melakukan pengawasan terhadap hakim. Kedua, kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola baik itu administrasi ataupun keuangan yang ada di MA," ungkap Laode.

"Ini kerja sama MA, KPK dan BPKP terus terang ini masih baru di setahun terakhir ini dan capainya belum banyak," imbuhnya.

Sementara berkaca pada kasus Hakim Kayat, KPK meminta KY melakukan sanksi tegas terhadap hakim yang bertemu dengan kuasa hukum terdakwa.

Menurut Laode, tindakan tersebut sudah melanggar kode etik kehakiman.

"Ini sebenarnya yang paling dilarang, kalau kita baca PPH (Pedoman Perilaku Hakim) bertemu dengan para pihak itu (Kuasa Hukum) tidak boleh. Bahkan, bertemu jaksa pun harus di meja di ruangan lain," kata Laode.

"Dilarang tapi itu terjadi dan terulang. Ini sudah jelas itu pelanggaran berat. Jadi ini bisa dilihat oleh KY untuk menjatuhkan sanksi, karena itu dilarang. Itu bukan bilik area atau ranah abu-abu itu benar-benar dilarang, apalagi bertemu dan ada uangnya," demikian Laode.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya