Berita

Uang suap Hakim PN Balikpapan, Kayat/RM

Hukum

Hakim Kembali Kena OTT, KPK Minta MA Dan KY Tegas

SABTU, 04 MEI 2019 | 22:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) bersikap dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada para hakim yang terjaring tangkap tangan melakukan suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya aparat penegak hukum yang masih melakukan praktik jual beli kasus. Teranyar, pihaknya mengamankan hakim PN Balikpapan, Kayat yang diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang ditangani.

"KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan korupsi. Apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana," kata Laode saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).


Selain itu, Laode juga mengingatkan kembali kerjasama antara KPK dengan MA terkait pengawasan kehakiman. Terdapat dua hal kesepakatan antara KPK dan MA untuk meningkatkan kualitas hakim di Indonesia.

"Pertama, di Badan Pengawas (Bawas) MA kita sepakat training beberapa Bawas agar bisa melakukan pengawasan terhadap hakim. Kedua, kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola baik itu administrasi ataupun keuangan yang ada di MA," ungkap Laode.

"Ini kerja sama MA, KPK dan BPKP terus terang ini masih baru di setahun terakhir ini dan capainya belum banyak," imbuhnya.

Sementara berkaca pada kasus Hakim Kayat, KPK meminta KY melakukan sanksi tegas terhadap hakim yang bertemu dengan kuasa hukum terdakwa.

Menurut Laode, tindakan tersebut sudah melanggar kode etik kehakiman.

"Ini sebenarnya yang paling dilarang, kalau kita baca PPH (Pedoman Perilaku Hakim) bertemu dengan para pihak itu (Kuasa Hukum) tidak boleh. Bahkan, bertemu jaksa pun harus di meja di ruangan lain," kata Laode.

"Dilarang tapi itu terjadi dan terulang. Ini sudah jelas itu pelanggaran berat. Jadi ini bisa dilihat oleh KY untuk menjatuhkan sanksi, karena itu dilarang. Itu bukan bilik area atau ranah abu-abu itu benar-benar dilarang, apalagi bertemu dan ada uangnya," demikian Laode.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya