Berita

Uang suap Hakim PN Balikpapan, Kayat/RM

Hukum

Hakim Kembali Kena OTT, KPK Minta MA Dan KY Tegas

SABTU, 04 MEI 2019 | 22:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) bersikap dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada para hakim yang terjaring tangkap tangan melakukan suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya aparat penegak hukum yang masih melakukan praktik jual beli kasus. Teranyar, pihaknya mengamankan hakim PN Balikpapan, Kayat yang diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang ditangani.

"KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan korupsi. Apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana," kata Laode saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).


Selain itu, Laode juga mengingatkan kembali kerjasama antara KPK dengan MA terkait pengawasan kehakiman. Terdapat dua hal kesepakatan antara KPK dan MA untuk meningkatkan kualitas hakim di Indonesia.

"Pertama, di Badan Pengawas (Bawas) MA kita sepakat training beberapa Bawas agar bisa melakukan pengawasan terhadap hakim. Kedua, kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola baik itu administrasi ataupun keuangan yang ada di MA," ungkap Laode.

"Ini kerja sama MA, KPK dan BPKP terus terang ini masih baru di setahun terakhir ini dan capainya belum banyak," imbuhnya.

Sementara berkaca pada kasus Hakim Kayat, KPK meminta KY melakukan sanksi tegas terhadap hakim yang bertemu dengan kuasa hukum terdakwa.

Menurut Laode, tindakan tersebut sudah melanggar kode etik kehakiman.

"Ini sebenarnya yang paling dilarang, kalau kita baca PPH (Pedoman Perilaku Hakim) bertemu dengan para pihak itu (Kuasa Hukum) tidak boleh. Bahkan, bertemu jaksa pun harus di meja di ruangan lain," kata Laode.

"Dilarang tapi itu terjadi dan terulang. Ini sudah jelas itu pelanggaran berat. Jadi ini bisa dilihat oleh KY untuk menjatuhkan sanksi, karena itu dilarang. Itu bukan bilik area atau ranah abu-abu itu benar-benar dilarang, apalagi bertemu dan ada uangnya," demikian Laode.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

UPDATE

Rudi Margono Isi Kursi Jampidsus Menggantikan Febrie Adriansyah

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Pembiayaan Tembus Rp10 T, Laba Bank Mega Syariah Naik 17,56 Persen di Semester I-2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:24

Profil Etik Suryani Bupati Sukoharjo yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:20

Ini Alasan KPK Batal Ikut Konferensi Pers Polda soal Perkara yang Menyeret Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 14:04

Jakarta Jadi Kota Termahal ke-21 di Dunia pada 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:42

Inggris Siapkan Bonus Fantastis Jika Juara Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:37

Saham SK Hynix Melonjak 13 Persen Saat Debut di Nasdaq

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:31

Komisi III DPR Soroti Kasus Korupsi Batu Bara dan Isu Mundurnya Jampidsus

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:16

Biarkan Kortas Polri Usut Dugaan TPPU Jampidsus Tanpa Intervensi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 13:00

Jumlah Investor BBTN Kembali Melonjak per Juni 2026, Akhiri Tren Penurunan Dua Bulan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 12:51

Selengkapnya