Berita

Uang suap Hakim PN Balikpapan, Kayat/RM

Hukum

Hakim Kembali Kena OTT, KPK Minta MA Dan KY Tegas

SABTU, 04 MEI 2019 | 22:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) bersikap dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada para hakim yang terjaring tangkap tangan melakukan suap.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya aparat penegak hukum yang masih melakukan praktik jual beli kasus. Teranyar, pihaknya mengamankan hakim PN Balikpapan, Kayat yang diduga menerima suap untuk memuluskan kasus yang ditangani.

"KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih melakukan korupsi. Apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana," kata Laode saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5).

Selain itu, Laode juga mengingatkan kembali kerjasama antara KPK dengan MA terkait pengawasan kehakiman. Terdapat dua hal kesepakatan antara KPK dan MA untuk meningkatkan kualitas hakim di Indonesia.

"Pertama, di Badan Pengawas (Bawas) MA kita sepakat training beberapa Bawas agar bisa melakukan pengawasan terhadap hakim. Kedua, kita ingin meningkatkan kualitas tata kelola baik itu administrasi ataupun keuangan yang ada di MA," ungkap Laode.

"Ini kerja sama MA, KPK dan BPKP terus terang ini masih baru di setahun terakhir ini dan capainya belum banyak," imbuhnya.

Sementara berkaca pada kasus Hakim Kayat, KPK meminta KY melakukan sanksi tegas terhadap hakim yang bertemu dengan kuasa hukum terdakwa.

Menurut Laode, tindakan tersebut sudah melanggar kode etik kehakiman.

"Ini sebenarnya yang paling dilarang, kalau kita baca PPH (Pedoman Perilaku Hakim) bertemu dengan para pihak itu (Kuasa Hukum) tidak boleh. Bahkan, bertemu jaksa pun harus di meja di ruangan lain," kata Laode.

"Dilarang tapi itu terjadi dan terulang. Ini sudah jelas itu pelanggaran berat. Jadi ini bisa dilihat oleh KY untuk menjatuhkan sanksi, karena itu dilarang. Itu bukan bilik area atau ranah abu-abu itu benar-benar dilarang, apalagi bertemu dan ada uangnya," demikian Laode.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

SPS Aceh Dinobatkan sebagai SPS Provinsi Terbaik 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:53

Hari Ini Nasdem Muara Enim Buka Penjaringan Balon Bupati dan Wabup

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:36

Prof Sugianto Janjikan Netralitas ASN pada Pilkada 2024 kalau Ditunjuk jadi Pj Bupati

Rabu, 01 Mei 2024 | 05:14

Teriakan "Ijeck Gubernur" Menggema di Syukuran Kosgoro 1957 Sumut

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:58

Dihiasi 2 Penalti, Bayern Vs Madrid Berakhir 2-2

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:46

Dai Kondang Ustaz Das'ad Latif Masuk Daftar Kandidat Nasdem untuk Pilwalkot Makassar

Rabu, 01 Mei 2024 | 04:22

Jelang Pilkada, Pj Gubernur Jabar Minta Seluruh ASN Jaga Netralitas

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:58

Ekonomi Pakistan Semakin Buruk

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:37

Kader PKB Daftar sebagai Bacabup Aceh Besar lewat Demokrat

Rabu, 01 Mei 2024 | 03:29

Ngaku Punya Program Palembang Bebas Banjir, Firmansyah Hadi Daftar di PDIP

Rabu, 01 Mei 2024 | 02:31

Selengkapnya