Berita

Rilis Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal Malaysia Dengan Barbuk 137 Kg Sabu

SABTU, 04 MEI 2019 | 01:27 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Satgas NIC Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Bea Cukai berhasil mengamankan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 137 Kilogram sindikat Malaysia-Aceh-Medan-Riau-Palembang.

Dalam pengungkapan kasus di tempat berbeda diamankan sebanyak 14 tersangka, demikian disampaikan Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam acara jumpa pers, Jumat (3/5).

Eko menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada hari Jumat 11 April 2019, dimana petutas mengamankan barang bukti seberat 26 Kilogram Sabu dirumah MS (DPO) di Babat Rupat, Musi Banyuasin, Palembang.


Kasus kedua terjadi pada Hari Senin 22 April 2019 diamankan barang bukti Sabu seberat 15 Kilogram pada mobil Avanza di SPBU Ujung Tanjung Dumai Riau dan selanjutnya Tim melakukan pengembangan.

Kemudian kasus ketiga terjadi pada Hari Rabu 24 April 2019 dengan mengamankan SN (42Tahun) dengan barang bukti seberat 5 Kilogram Sabu di Kuala Peurlak Aceh Timur.

Dan kasus keempat terjadi pada Hari Jumat 26 April 2019, petugas mengamankan Sabu dengan berat 30 Kilogram di Perairan Ujung Curam Aceh Timur, serta mengamankan SS (47 Tahun), RM (30 Tahun), DI (38tahun) dan TM (39 Tahun).

Kasus kelima terjadi Jumat 26 April 2019 diamankan barang bukti Sabu seberat 51 Kilogram di Medan Marelan Sumatera Utara dengan mengamankan SU (42 Tahun), BM (54 Tahun), MM (47 Tahun), SNT (48 Tahun)

Dan kasus keenam terjadi pada Hari Sabtu 27 April 2019, diamankan barang bukti Sabu seberat 10 Kilogram di Lintas Palembang dan mengamankan HN (34 Tahun), RT (29 Tahun), IS (31 Tahun) dan AM ( 30 Tahun).

Atas perbuatan mereka ini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya