Berita

Rilis Bareskrim Polri/RMOL

Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal Malaysia Dengan Barbuk 137 Kg Sabu

SABTU, 04 MEI 2019 | 01:27 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Satgas NIC Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri dan Bea Cukai berhasil mengamankan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 137 Kilogram sindikat Malaysia-Aceh-Medan-Riau-Palembang.

Dalam pengungkapan kasus di tempat berbeda diamankan sebanyak 14 tersangka, demikian disampaikan Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam acara jumpa pers, Jumat (3/5).

Eko menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi pada hari Jumat 11 April 2019, dimana petutas mengamankan barang bukti seberat 26 Kilogram Sabu dirumah MS (DPO) di Babat Rupat, Musi Banyuasin, Palembang.


Kasus kedua terjadi pada Hari Senin 22 April 2019 diamankan barang bukti Sabu seberat 15 Kilogram pada mobil Avanza di SPBU Ujung Tanjung Dumai Riau dan selanjutnya Tim melakukan pengembangan.

Kemudian kasus ketiga terjadi pada Hari Rabu 24 April 2019 dengan mengamankan SN (42Tahun) dengan barang bukti seberat 5 Kilogram Sabu di Kuala Peurlak Aceh Timur.

Dan kasus keempat terjadi pada Hari Jumat 26 April 2019, petugas mengamankan Sabu dengan berat 30 Kilogram di Perairan Ujung Curam Aceh Timur, serta mengamankan SS (47 Tahun), RM (30 Tahun), DI (38tahun) dan TM (39 Tahun).

Kasus kelima terjadi Jumat 26 April 2019 diamankan barang bukti Sabu seberat 51 Kilogram di Medan Marelan Sumatera Utara dengan mengamankan SU (42 Tahun), BM (54 Tahun), MM (47 Tahun), SNT (48 Tahun)

Dan kasus keenam terjadi pada Hari Sabtu 27 April 2019, diamankan barang bukti Sabu seberat 10 Kilogram di Lintas Palembang dan mengamankan HN (34 Tahun), RT (29 Tahun), IS (31 Tahun) dan AM ( 30 Tahun).

Atas perbuatan mereka ini, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda minimal Rp 10 miliar.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya