Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Hukum

KPK Periksa Menteri Lukman Di Awal Ramadan

JUMAT, 03 MEI 2019 | 20:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Awal puasa tahun ini tampaknya akan berat dirasakan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Pasalnya, tak lama usai memimpin sidang isbat pada Minggu (5/5) untuk menentukan awal Ramadan, Menag harus menjalani pemeriksaan KPK.

KPK telah melayangkan surat penjadwalan ulang untuk politisi senior PPP itu. Sesuai jadwal, Lukman akan diperiksa pada Rabu (8/5) sebagai saksi untuk tersangka politisi PPP Romahurmuziy.

Termasuk untuk menjelaskan mengenai temuan uang di laci meja kerjanya sebesar Rp 180 Juta dan 30 ribu dolar AS oleh KPK.


"Ya, KPK sudah mengirimkan surat panggilan penjadwalan ulang ke Kantor Menteri Agama RI untuk memanggil Lukman Hakim S sebagai saksi untuk tersangka RMY. Surat sudah dikirim 30 April 2019 kemarin ke kantor untuk jadwal pemeriksaan Rabu, 8 Mei 2019 ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).

Menag Lukman sempat mangkir pada pemanggilan Rabu (24/4) lalu. Karena itu, KPK kata Febri mengingatkan dan mengimbau Menag Lukman untuk dapat memenuhi panggilan KPK nanti.

"Jadi kami harap yang bersangkutan (Menag Lukman) datang memenuhi panggilan penyidik, karena pada panggilan pertama tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain di Bandung," demikian Febri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yakni anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi-Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Selama proses penyidikan, sebanyak 63 orang saksi telah digarap oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang Rp 156 juta dari tangan Romi yang diterima dari Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.

Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya