Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Bupati Talaud Sempat Tolak Tas Hermes Karena Ogah Samaan Dengan Pejabat Lain

RABU, 01 MEI 2019 | 06:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan, jam tangan, hingga tas bermerek saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Rencananya, barang mewah itu yang juga bagian dari komitmen fee 10 persen sengaja dibeli oleh pengusaha Bernand Kalalo (BHK) yang akan diberikan kepada Maria sapaan akrab Bupati Talaud sebagai hadiah ulang tahun.

"Barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp 513.855.000. Bahwa barang akan diantar ke Bupati Talaud yang direncanakan akan diberikan saat ulang tahun Bupati Talaud," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (30/4).


Bahkan, lanjut Basaria, saat pengusaha BHK akan memberikan hadiah berupa tas bermerk Hermes dan sempat ditolak oleh Bupati Talaud dengan alasan tas merek tersebut sudah dimiliki oleh pejabat perempuan di Manado.

"Sempat dibicarakan permintaan tas bermerk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan lain disana," kata Basaria.

Dalam perkara ini, Benhur selaku orang kepercayaan Bupati Talaud mengajak sang Bupati menemui pengusaha bernama Bernand Hanafi Kalalo untuk menggoalkan proyek pembangunan dua pasar yakni pasar Lirung dan pasar Beo dengan komitmen fee yang akan diterima Bupati sebesar 10 persen.

Komitmen fee 10 persen itu diminta oleh Benhur yang nantinya akan diberikan kepada Bupati berupa barang mewah seperti perhiasan, jam tangan dan tas branded sebagai imbalan dari 10 persen komitmen fee itu.

Selain, barang mewah yang jumlahnya total Rp 513.855.000, dari tangan pengusaha BHK dan BNL orang dekat Bupati, KPK juga mengamankan uang Rp 50 juta dari tangan ASO selaku ketua pokja saat OTT.

Bupati Talaud dan BNL selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, pengusaha BHK selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.  

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya