Berita

Foto: Net

Hukum

Kasus Dana Kemah, Kuasa Hukum Heran Polisi Minta Diaudit BPKP DKI

SELASA, 30 APRIL 2019 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan kasus dugaan korupsi dan apel Pemuda Islam yang dilaksanakan pada 2017 silam kembali dilanjutkan, setelah dijeda untuk pengamanan Pemilu 2019. 

Tim kuasa hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni menilai ada yang janggal dalam penyidikan kasus ini.

Delapan saksi yang dipanggil ternyata bukan dimaksudkan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, melainkan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta.


"Ternyata surat panggilan itu, bukan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya melainkan klarifikasi atau dimintai keterangan dalam proses audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan DKI Jakarta," ucap Gufroni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/4).

Padahal, lanjut Gufron, BPK telah menyatakan tidak ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam kegiatan kemah pemuda Islam.

"Namun anehnya pihak kepolisian memanggil beberapa saksi di daerah (Yogyakarta) untuk dimintai keterangan oleh BPKP DKI Jakarta," kata Gufroni.

Tak hanya itu, Gufroni juga heran dengan pernyataan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Dariyan, beberapa waktu lalu, yang bersikukuh ada kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Tentu pernyataan Kombes Adi ini harus dibantah karena informasinya cenderung menyesatkan, karena pada realitanya yang melakukan pengecekan bukanlah BPK melainkan BPKP DKI Jakarta. Ini yang harus diluruskan ke publik," lanjutnya.

Menurut Gufron, polisi terkesan tidak percaya BPK dengan dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak BPKP DKI Jakarta.

"AKBP Bhakti Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ringan menjawab, bahwa hal itu dilakukan untuk efisiensi dan menghindari proses-proses lama yang formal. Bagi kami, jawaban AKBP Bhakti menyiratkan adanya ketidakpercayaan kepada BPK dalam kewenangannya dalam menetukan kerugian negara. Padahal tidak boleh ada lembaga pemeriksaan yang bisa dan boleh melakukan pemeriksaan ketika BPK sedang bekerja," kritiknya.

Gufroni menekankan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara ialah hanya BPK dan bukan kewenangan BPKP.

"Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP atau Inspektorat atau SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara," tegasnya.

Atas dasar ini, Gufroni menyatakan, pihaknya sangat keberatan dan menolak dilibatkan BPKP dalam kasus kemah Pemuda Islam.

"Karena kami menilai sudah ada BPK yang berwenang melakukan audit dan ketika BPK sudah menyampaikan bahwa tidak ada temuan kerugian negara, semestinya kasus ini harus dihentikan dan polisi harus mengeluarkan SP3," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya