Berita

Foto: Net

Hukum

Kasus Dana Kemah, Kuasa Hukum Heran Polisi Minta Diaudit BPKP DKI

SELASA, 30 APRIL 2019 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidikan kasus dugaan korupsi dan apel Pemuda Islam yang dilaksanakan pada 2017 silam kembali dilanjutkan, setelah dijeda untuk pengamanan Pemilu 2019. 

Tim kuasa hukum PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni menilai ada yang janggal dalam penyidikan kasus ini.

Delapan saksi yang dipanggil ternyata bukan dimaksudkan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, melainkan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DKI Jakarta.

"Ternyata surat panggilan itu, bukan untuk diperiksa oleh Polda Metro Jaya melainkan klarifikasi atau dimintai keterangan dalam proses audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Auditor BPKP Perwakilan DKI Jakarta," ucap Gufroni kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/4).

Padahal, lanjut Gufron, BPK telah menyatakan tidak ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam kegiatan kemah pemuda Islam.

"Namun anehnya pihak kepolisian memanggil beberapa saksi di daerah (Yogyakarta) untuk dimintai keterangan oleh BPKP DKI Jakarta," kata Gufroni.

Tak hanya itu, Gufroni juga heran dengan pernyataan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Dariyan, beberapa waktu lalu, yang bersikukuh ada kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih.

"Tentu pernyataan Kombes Adi ini harus dibantah karena informasinya cenderung menyesatkan, karena pada realitanya yang melakukan pengecekan bukanlah BPK melainkan BPKP DKI Jakarta. Ini yang harus diluruskan ke publik," lanjutnya.

Menurut Gufron, polisi terkesan tidak percaya BPK dengan dilakukan pemeriksaan ulang oleh pihak BPKP DKI Jakarta.

"AKBP Bhakti Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan ringan menjawab, bahwa hal itu dilakukan untuk efisiensi dan menghindari proses-proses lama yang formal. Bagi kami, jawaban AKBP Bhakti menyiratkan adanya ketidakpercayaan kepada BPK dalam kewenangannya dalam menetukan kerugian negara. Padahal tidak boleh ada lembaga pemeriksaan yang bisa dan boleh melakukan pemeriksaan ketika BPK sedang bekerja," kritiknya.

Gufroni menekankan, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian negara ialah hanya BPK dan bukan kewenangan BPKP.

"Sedangkan instansi lainnya seperti BPKP atau Inspektorat atau SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian negara," tegasnya.

Atas dasar ini, Gufroni menyatakan, pihaknya sangat keberatan dan menolak dilibatkan BPKP dalam kasus kemah Pemuda Islam.

"Karena kami menilai sudah ada BPK yang berwenang melakukan audit dan ketika BPK sudah menyampaikan bahwa tidak ada temuan kerugian negara, semestinya kasus ini harus dihentikan dan polisi harus mengeluarkan SP3," pungkasnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya