Berita

Hikmahanto Juwono/Dok

Dunia

Pakar HI: Beruntung, Awak KRI Tjiptadi 381 Tidak Terprovokasi Menembak

SELASA, 30 APRIL 2019 | 09:12 WIB | LAPORAN:

Insiden kapal dinas perikanan Vietnam sengaja menabrak kapal perang Indonesia KRI Tjipatadi 381 terjadi di Laut Natuna Utara pada Sabtu (27/4) pekan lalu.

Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana bersyukur awak KRI Tjiptadi 381 tidak terpancing menembak setelah sengaja ditabrak oleh kapal coast guard Vietnam tersebut.

"Beruntung awak KRI Tjiptadi 381 tidak terprovokasi untuk memuntahkan peluru," ujar Hikmanto, Senin malam (29/4).


Sebab, lanjut Hikmahanto, dalam hukum internasional terlepas siapa yang benar dan salah, pihak yang memuntahkan peluru terlebih dahulu akan dianggap melakukan tindakan agresi.

Insiden semacam ini kerap terjadi di wilayah laut, di mana dua atau lebih negara saling  mengklaim yang memunculkan tumpang tindih.

"Untuk menghindari kejadian seperti ini berulang pemerintah yang memiliki klaim tumpang tindih harus membuat aturan-aturan bila otoritas saling berhadapan (rules of engagement). Sayangnya aturan seperti demikian belum ada di antara negara ASEAN yang memiliki klaim tumpang tindih," terangnya.

Hikmahanto menegaskan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bisa melayangkan protes dengan cara memanggil Duta Besar Vietnam. Namun bukan protes pelanggaran masuknya kapal nelayan dan kapal otoritas Vietnam ke ZEE Indonesia mengingat wilayah tersebut masih disengketakan. Akan tetapi, protes atas manuver kapal coast guard Vietnam menabrak KRI Tjiptadi 381

"Penyelesaian atas insiden ini harus dilakukan melalui saluran diplomatik antarkedua negara dan tidak perlu dibawa ke lembaga peradilan internasional," jelasnya.

Biaya yang dikeluarkan untuk berperkara di lembaga peradilan internasional akan lebih besar dibandingkan kerugian yang dialami KRI Tjiptadi 381 akibat insiden tersebut.

"Antar negara ASEAN sudah seharusnya penyelesaian sengketa mengedepankan cara-cara musyawarah untuk mufakat," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya