Berita

Foto: Humas KPK

Hukum

KPK Jebloskan 10 Eks Anggota DPRD Kota Malang Ke Lapas

MINGGU, 28 APRIL 2019 | 12:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terpidana dugaan aliran dana pada pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Mereka yang dieksekusi itu adalah Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul anwar, Mulyanto, Teguh Puji, Soni Budiarto dan Erni Farida.

"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong, kecuali Erni Farida ke Lapas Wanita Malang," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Minggu (28/4).


Kesepuluh orang yang dieksekusi itu sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Mereka divonis dengan hukuman yang berbeda.


Para mantan anggota dewan itu awalnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5-50 juta dari mantan Walikota Malang Moch Anton serta gratifikasi dengan total nilai Rp 5,8 miliar.

Total ada 41 mantan anggota DPRD Kota Malang yang diproses KPK dalam kasus ini.

Sebelumnya KPK menjebloskan 14 terpidana lainnya yang juga eks anggota DPRD Kota Malang.

Dalam kasus korupsi massal ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 45 tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Jarot Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang TA 2015 tersebut.

Teranyar, Cipto Wiyono alias (CWI) selaku Sekertaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Cipto bersama-sama mantan Moch Anton dan Jarot Edy Sulistyono memberikan janji berupa hadiah terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Malang melalui Arief Wicaksono dan kawan-kawannya.

Atas perbuatan Cipto Wiyono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya