Berita

Foto: Humas KPK

Hukum

KPK Jebloskan 10 Eks Anggota DPRD Kota Malang Ke Lapas

MINGGU, 28 APRIL 2019 | 12:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi 10 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi terpidana dugaan aliran dana pada pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran (TA) 2015.

Mereka yang dieksekusi itu adalah Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harun Prasojo, Choirul anwar, Mulyanto, Teguh Puji, Soni Budiarto dan Erni Farida.

"Eksekusi dilakukan ke Lapas Porong, kecuali Erni Farida ke Lapas Wanita Malang," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Minggu (28/4).

Kesepuluh orang yang dieksekusi itu sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015. Mereka divonis dengan hukuman yang berbeda.


Para mantan anggota dewan itu awalnya ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5-50 juta dari mantan Walikota Malang Moch Anton serta gratifikasi dengan total nilai Rp 5,8 miliar.

Total ada 41 mantan anggota DPRD Kota Malang yang diproses KPK dalam kasus ini.

Sebelumnya KPK menjebloskan 14 terpidana lainnya yang juga eks anggota DPRD Kota Malang.

Dalam kasus korupsi massal ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 45 tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Jarot Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang TA 2015 tersebut.

Teranyar, Cipto Wiyono alias (CWI) selaku Sekertaris Daerah Kota Malang periode 2014-2016 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Cipto bersama-sama mantan Moch Anton dan Jarot Edy Sulistyono memberikan janji berupa hadiah terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Malang melalui Arief Wicaksono dan kawan-kawannya.

Atas perbuatan Cipto Wiyono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya