Berita

Foto: Dok

Hukum

Bos KIA Mobil Dilaporkan Ke Polisi, Ini Sebabnya

JUMAT, 26 APRIL 2019 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Penasihat hukum Supeno kembali mendatangi Polda Metro Jakarta Utara untuk menanyakan tindak lanjut laporan kliennya, hari ini (Jumat, 26/4).

Supeno merasa ditipu oleh Rainery Budiman yang merupakan pimpinan PT KIA Mobil Dinamika, distributor jaringan nasional mobil KIA besutan Korea Selatan karena mobil Grand Sedona Ultimate tahun 2018 yang digunakan untuk kegiatan umat dan keagamaan, tidak pernah mendapatkan legalitas baik berupa STNK maupun BPKB.

Atas persoalan ini, Supeno lantas melaporkan Rainery ke polisi.


"Klien kami membeli mobil tersebut sejak tahun 2018, saat pameran Jakarta Fair 2018. Mobil tersebut telah kami lunasi pada 21 Juni 2018, tapi hampir setahun klien kami hanya mendapatkan surat-surat keterangan dari Ditlantas, yang masa berlakunya 30 hari," kata Jandi Mukianto selaku penasihat hukum Supeno.

Jandi menjelaskan, dari informasi yang diperoleh pihaknya dari kepolisian, surat-surat keterangan tersebut sebetulnya bukan untuk konsumen, tetapi digunakan sebagai identitas kendaraan guna keperluan dealer memindahkan unit mobilnya dari satu tempat ke tempat lain.

"Kami mendengar modus seperti ini terjadi pada puluhan konsumen mobil KIA lainnya," Jandi menambahkan.

Berdasarkan hasil investigasi pelapor di showroom KIA, Jalan Garuda, Jakarta Pusat, ternyata PT. KMD sudah tidak aktif juga beberapa showroom mereka telah tutup dan diambil alih. Saat ini yang melakukan kegiatan promosi dan menjual mobil merek Korea tersebut adalah PT KMI.

"Tidak diketahui apakah kedua perusahaan tersebut apakah terafiliasi atau tidak, yang jelas korban dan beberapa konsumen lain yang telah membeli mobil KIA tidak pernah mendapatkan surat legalitas atas kendaraan mereka tersebut," terangnya lebih lanjut.

Laporan polisi yang dibuat oleh Supeno diterima oleh Polres Jakarta Utara dengan Nomor LPB/344/K/IV/2019/PMJ/RESJU tertanggal 24 April 2019.

“Saudara RB menjanjikan klien kami pada 16 Pebruari 2019, bahwa paling lama 45 hari SNTK klien kami dapat diserahkan, tetapi hingga lewat waktu janji tersebut diabaikan ketika ditanyakan oleh Klien kami. Bahkan kami juga telah mengirimkan surat somasi beberapa kali, tetap tidak ada tanggapan atau itikad baik untuk menjelaskan hal tersebut kepada klien kami," tutup Jandi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya