Berita

Foto: Dok

Hukum

Bos KIA Mobil Dilaporkan Ke Polisi, Ini Sebabnya

JUMAT, 26 APRIL 2019 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Penasihat hukum Supeno kembali mendatangi Polda Metro Jakarta Utara untuk menanyakan tindak lanjut laporan kliennya, hari ini (Jumat, 26/4).

Supeno merasa ditipu oleh Rainery Budiman yang merupakan pimpinan PT KIA Mobil Dinamika, distributor jaringan nasional mobil KIA besutan Korea Selatan karena mobil Grand Sedona Ultimate tahun 2018 yang digunakan untuk kegiatan umat dan keagamaan, tidak pernah mendapatkan legalitas baik berupa STNK maupun BPKB.

Atas persoalan ini, Supeno lantas melaporkan Rainery ke polisi.

"Klien kami membeli mobil tersebut sejak tahun 2018, saat pameran Jakarta Fair 2018. Mobil tersebut telah kami lunasi pada 21 Juni 2018, tapi hampir setahun klien kami hanya mendapatkan surat-surat keterangan dari Ditlantas, yang masa berlakunya 30 hari," kata Jandi Mukianto selaku penasihat hukum Supeno.

Jandi menjelaskan, dari informasi yang diperoleh pihaknya dari kepolisian, surat-surat keterangan tersebut sebetulnya bukan untuk konsumen, tetapi digunakan sebagai identitas kendaraan guna keperluan dealer memindahkan unit mobilnya dari satu tempat ke tempat lain.

"Kami mendengar modus seperti ini terjadi pada puluhan konsumen mobil KIA lainnya," Jandi menambahkan.

Berdasarkan hasil investigasi pelapor di showroom KIA, Jalan Garuda, Jakarta Pusat, ternyata PT. KMD sudah tidak aktif juga beberapa showroom mereka telah tutup dan diambil alih. Saat ini yang melakukan kegiatan promosi dan menjual mobil merek Korea tersebut adalah PT KMI.

"Tidak diketahui apakah kedua perusahaan tersebut apakah terafiliasi atau tidak, yang jelas korban dan beberapa konsumen lain yang telah membeli mobil KIA tidak pernah mendapatkan surat legalitas atas kendaraan mereka tersebut," terangnya lebih lanjut.

Laporan polisi yang dibuat oleh Supeno diterima oleh Polres Jakarta Utara dengan Nomor LPB/344/K/IV/2019/PMJ/RESJU tertanggal 24 April 2019.

“Saudara RB menjanjikan klien kami pada 16 Pebruari 2019, bahwa paling lama 45 hari SNTK klien kami dapat diserahkan, tetapi hingga lewat waktu janji tersebut diabaikan ketika ditanyakan oleh Klien kami. Bahkan kami juga telah mengirimkan surat somasi beberapa kali, tetap tidak ada tanggapan atau itikad baik untuk menjelaskan hal tersebut kepada klien kami," tutup Jandi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya