Berita

Foto: Dok

Hukum

Bos KIA Mobil Dilaporkan Ke Polisi, Ini Sebabnya

JUMAT, 26 APRIL 2019 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Penasihat hukum Supeno kembali mendatangi Polda Metro Jakarta Utara untuk menanyakan tindak lanjut laporan kliennya, hari ini (Jumat, 26/4).

Supeno merasa ditipu oleh Rainery Budiman yang merupakan pimpinan PT KIA Mobil Dinamika, distributor jaringan nasional mobil KIA besutan Korea Selatan karena mobil Grand Sedona Ultimate tahun 2018 yang digunakan untuk kegiatan umat dan keagamaan, tidak pernah mendapatkan legalitas baik berupa STNK maupun BPKB.

Atas persoalan ini, Supeno lantas melaporkan Rainery ke polisi.


"Klien kami membeli mobil tersebut sejak tahun 2018, saat pameran Jakarta Fair 2018. Mobil tersebut telah kami lunasi pada 21 Juni 2018, tapi hampir setahun klien kami hanya mendapatkan surat-surat keterangan dari Ditlantas, yang masa berlakunya 30 hari," kata Jandi Mukianto selaku penasihat hukum Supeno.

Jandi menjelaskan, dari informasi yang diperoleh pihaknya dari kepolisian, surat-surat keterangan tersebut sebetulnya bukan untuk konsumen, tetapi digunakan sebagai identitas kendaraan guna keperluan dealer memindahkan unit mobilnya dari satu tempat ke tempat lain.

"Kami mendengar modus seperti ini terjadi pada puluhan konsumen mobil KIA lainnya," Jandi menambahkan.

Berdasarkan hasil investigasi pelapor di showroom KIA, Jalan Garuda, Jakarta Pusat, ternyata PT. KMD sudah tidak aktif juga beberapa showroom mereka telah tutup dan diambil alih. Saat ini yang melakukan kegiatan promosi dan menjual mobil merek Korea tersebut adalah PT KMI.

"Tidak diketahui apakah kedua perusahaan tersebut apakah terafiliasi atau tidak, yang jelas korban dan beberapa konsumen lain yang telah membeli mobil KIA tidak pernah mendapatkan surat legalitas atas kendaraan mereka tersebut," terangnya lebih lanjut.

Laporan polisi yang dibuat oleh Supeno diterima oleh Polres Jakarta Utara dengan Nomor LPB/344/K/IV/2019/PMJ/RESJU tertanggal 24 April 2019.

“Saudara RB menjanjikan klien kami pada 16 Pebruari 2019, bahwa paling lama 45 hari SNTK klien kami dapat diserahkan, tetapi hingga lewat waktu janji tersebut diabaikan ketika ditanyakan oleh Klien kami. Bahkan kami juga telah mengirimkan surat somasi beberapa kali, tetap tidak ada tanggapan atau itikad baik untuk menjelaskan hal tersebut kepada klien kami," tutup Jandi.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya