Berita

Joko Widodo dan Prabowo Subianto/Net

Politik

Pilpres 2019 Berpotensi Tanpa Pemenang

RABU, 24 APRIL 2019 | 21:53 WIB | LAPORAN:

Syarat minimal perolehan suara yang harus dipenuhi pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 masih kontroversi. Seperti 2014 silam, Pilpres 2019 juga diikuti dua pasangan calon.

Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup mengatakan, penetapan pemenang Pilpres 2019 tetaplah harus mengacu dan berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

"Norma Pasal 6A ayat (3) merupakan norma konstitusi yang berlaku positif. Oleh karena itu, pemenang Pilpres 2019 harus memenuhi 2 syarat yaitu, pertama, memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara pemilih sah dalam Pilpres 2019. Kedua, perolehan suara tersebut harus  harus tersebar minimal 20 persen di sekurang-kurangnya  pada 18 provinsi oleh karena jumlah provinsi saat ini sebanyak 34," kata Bahrul melalui pesan tertulisnya.


Apabila tidak ada paslon capres yang memperoleh suara sesuai ketentuan pasal 6A ayat (3), lanjut Bahrul, maka Pilpres 2019 tidak menghasilkan pemenang yang dapat disahkan dan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden periode 2019-2014.

"Sangat disesalkan sekaligus memalukan, ketika beberapa ahli hukum (tata negara) melacurkan diri, dengan mengatakan norma Pasal 6A ayat (3) tidak berlaku oleh karena telah ada putusan No.50/PUU-XII/2014," kritiknya.

Pendapat demikian, menurut dia, secara akademis sungguh memalukan dan menyesatkan. Sebab, telah memanipulasi konstitusi dan untuk menyesatkan rakyat.

Bahrul menuturkan, ada dua alasan yang menyebabkan Putusan MK No.50/PUU-XII/2014 tidak dapat menganulir norma Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Pertama, MK tidak memiliki wewenang menguji norma UUD 1945, oleh karena tindakan demikian bersifat ultra vires. Kedua, putusan MK No.50/PUU-XII/2014 muncul dalam proses pengujian terhadap Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 tentang Pilpres yang sudah tidak berlaku, karena normanya telah diganti dengan UU 7/2017.

"Senyatanya UU 7/2017 tidak mengakomodir norma Putusan MK No.50/PUU-XII/2014, melainkan tetap tunduk bahkan  mereduplikasi norma pasal 6A ayat (3) UUD 1945, sebagaimana termaktub dalam ketentuan Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017 yang berbunyi: pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia," papar dosen ilmu perundang-undangan ini.

Oleh karena itu, jelas Bahrul, apabila dalam Pilpres 2019, tidak ada paslon capres yang memperoleh suara sesuai jumlah dan sebaran yang ditentukan dalam Pasal 6Aayat (3) UUD 1945 jo Pasal 416 ayat (1) UU 7/2017, maka Pilpres 2019 tidak menghasilkan pemenang yang memiliki hak konstitusional untuk dilantik.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Polisi seperti Tidak Mampu Tangani Begal

Minggu, 24 Mei 2026 | 06:05

Klub Milik Kaesang Turun Kasta

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:27

Hormati Ritual Haji, Trump Tunda Serang Iran

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:14

Jokowi Tak Pernah Diperiksa APH Meski Namanya Sering Disebut Pejabat Korupsi

Minggu, 24 Mei 2026 | 05:11

Kritikan Anies ke Prabowo Bagai Oase

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:26

Terkecuali Amerika

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:14

Amien Rais: Jokowi Lapar dan Haus Kekuasaan

Minggu, 24 Mei 2026 | 04:03

Wamen ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik Pascablackout di Sumatera

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:38

Publik Diajak Peduli Alam dan Satwa Lewat Kompetisi IAPVC 2026

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:32

Modus Aseng "Menaklukan" Aparat agar Tambang Ilegal Tak Tersentuh Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 | 03:01

Selengkapnya