Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan uji materi pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi.
Presiden FSPPB‎, Arie Gumelar mengatakan, uji materi kedua pasal UU Pemberantasan Tipikor tersebut terkait penggunaan frasa "setiap orang" dan "kerugian negara".
Arie menilai frasa dalam pasal tersebut ‎berpotensi memenjarakan pejabat BUMN, baik direksi, komisaris, dan pekerja.
"Kita tahu direksi BUMN dan juga pekerja di BUMN, khususnya Pertamina, mempunyai satu kegiatan yang namanya kegiatan bisnis. Tugas BUMN adalah mencari keuntungan," ujar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4).
Dalam kegiatan bisnis itu tentunya ada risiko untung dan rugi.
‎"Bila diterjemahkan langsung, maka kerugian yang dilakukan oleh aksi korporasi oleh kebijakan bisnis judgement, bisnis rule yang dilakukan oleh direksi bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Kalau menjadi kerugian negara, menurut Pasal 2 dan 3, maka menjadi tindak pidana korupsi,†ujar Arie.
Menurutnya, kasus di atas seperti yang ‎tengah membelit mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan; mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan; dan mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, yang didakwa merugikan keuangan negara karena aksi korporasi di Blok BMG dinyatakan rugi.
Dalam UU 31/999 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan setiap pejabat atau direksi yang mengambil keputusan ekspansi usaha atau investasi namun mengalami kerugian dianggap sebagai koruptor yang diancam untuk dipenjarakan.
"Setiap keputusan bisnis BUMN itu peluangnya untung atau rugi. Untung tidak dapat penghargaan, tetapi begitu rugi masuk penjara. Siapa pun pasti nanti tidak mau. Direksi BUMN tidak ada yang berani berinvestasi, maka yang akan investasi adalah swasta," urainya.
Dia juga mengatakan jika BUMN tidak lagi memiliki keberanian untuk berinvestasi, swasta yang akan mengambil alih setiap peluang usaha yang menjadi ranah BUMN.