Berita

Foto: Net

Hukum

FSPPB Ajukan Uji Materi Dua Pasal UU Tipikor

RABU, 24 APRIL 2019 | 18:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengajukan uji materi pasal 2 dan 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden FSPPB‎, Arie Gumelar mengatakan, uji materi kedua pasal UU Pemberantasan Tipikor tersebut terkait penggunaan frasa "setiap orang" dan "kerugian negara".

Arie menilai frasa dalam pasal tersebut ‎berpotensi memenjarakan pejabat BUMN, baik direksi, komisaris, dan pekerja.


"Kita tahu direksi BUMN dan juga pekerja di BUMN, khususnya Pertamina, mempunyai satu kegiatan yang namanya kegiatan bisnis. Tugas BUMN adalah mencari keuntungan," ujar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4).

Dalam kegiatan bisnis itu tentunya ada risiko untung dan rugi.

‎"Bila diterjemahkan langsung, maka kerugian yang dilakukan oleh aksi korporasi oleh kebijakan bisnis judgement, bisnis rule yang dilakukan oleh direksi bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Kalau menjadi kerugian negara, menurut Pasal 2 dan 3, maka menjadi tindak pidana korupsi,” ujar Arie.

Menurutnya, kasus di atas seperti yang ‎tengah membelit mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan; mantan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan; dan mantan Manager Merger dan Akuisisi Direktorat Hulu PT Pertamina, Bayu Kristanto, yang didakwa merugikan keuangan negara karena aksi korporasi di Blok BMG dinyatakan rugi.

Dalam UU 31/999 Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan setiap pejabat atau direksi yang mengambil keputusan ekspansi usaha atau investasi namun mengalami kerugian dianggap sebagai koruptor yang diancam untuk dipenjarakan.

"Setiap keputusan bisnis BUMN itu peluangnya untung atau rugi. Untung tidak dapat penghargaan, tetapi begitu rugi masuk penjara. Siapa pun pasti nanti tidak mau. Direksi BUMN tidak ada yang berani berinvestasi, maka yang akan investasi adalah swasta," urainya.

Dia juga mengatakan jika BUMN tidak lagi memiliki keberanian untuk berinvestasi, swasta yang akan mengambil alih setiap peluang usaha yang menjadi ranah BUMN.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya