Berita

Dua WNI yang dibebaskan dari hukuman mati/RMOL

Dunia

KBRI Riyadh Berhasil Bebaskan Dua WNI Dari Vonis Hukuman Mati

RABU, 24 APRIL 2019 | 10:41 WIB | LAPORAN:

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Riyadh, Arab Saudi berhasil membebaskan Sumartini binti Manaungi Galisung asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah binti Ni’ing, asal Karawang, Jawa Barat dari ancaman hukuman mati.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Arab Saudi dan Organisasi Kerja sama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, selain membebaskan, dua WNI tersebut juga difasilitasi kepulangannya ke tanah air.

"KBRI Riyadh selanjutnya memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air yang dijadwalkan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 24 April 2019 pukul 13.20 WIB," ungkap Agus melalui pesan teks kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/4) sesaat lalu.


Agus menuturkan, kasus tersebut bermula saat  kedua WNI dituduh telah melakukan sihir kepada keluarga majikan, hingga akhirnya kedua WNI tersebut dilaporkan ke pihak berwenang dan divonis hukuman mati.

"Sepuluh tahun yang lalu, tepatnya 7 Januari 2009, keduanya telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Pidana Riyadh," tuturnya

Namun akhirnya, lanjut Agus, upaya KBRI Riyadh dalam diplomasi kemanusiaan akhirnya dapat menyelamatkan keduanya, dimana pengadilan banding Riyadh membatalkan vonis mati tersebut.

"Pada detik-detik terakhir saat KBRI menjemput mereka dari penjara menuju Bandara King Khalid Riyadh, keluarga besar majikan bahkan masih juga berusaha menggagalkan kepulangan mereka dengan meminta aparat berwajib untuk tetap menahan mereka di penjara," lanjutnya.

Lanjut Agus, setelah melalui perdebatan yang alot KBRI berhasil meyakinkan pemerintah Saudi, akhirnya keduanya dapat meninggalkan Arab Saudi menuju tanah air pada Selasa, 23 April 2019 pukul 15.20 waktu setempat dengan pesawat Oman Air.

Diketahui pembebasan dua WNI tersebut merupakan bagian dari sembilan orang WNI yang berhasil dibebaskan oleh KBRI Riyadh.

“Sejak saya ditugaskan Presiden sebagai pelayan WNI di Arab Saudi selama 3 tahun 41 hari, kebebasan dua orang saudara kita ini adalah kesembilan kalinya, semoga Allah memberikan kebebasan para WNI yang kasus hukumnya masih dalam proses pengadilan, Pesan Presiden untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada semua WNI menjadi semangat KBRI Riyadh," tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya