Berita

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah/Net

Hukum

Ini Alasan KPK Menjadikan Sofyan Basir Sebagai Tersangka

RABU, 24 APRIL 2019 | 05:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyebutkan secara spesifik dugaan fee yang diterima oleh tersangka suap PLTU Riau-1 Sofyan Basir alias (SBF).

Saat ditanya awak media terkait berpa besaran nominal atau komitmen fee yang diterima Sofyan Basir, KPK hanya menyebut Sofyan diduga mendapatkan hadiah dari eks Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Sargih hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sebutkan SFB diduga menerima janji dengan bagian yang sama besar. Nah ini sudah muncul juga di fakta persidangan, untuk saat ini informasi yang kami sampaikan terkait penyidikan sebatas ini dulu yang bisa kami sampaikan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (23/4).


Febri menjelaskan, terkait penetapan tersangka Dirut PLN Sofyan Basyir itu memiliki landasan yakni diduga akan mendapatkan hadiah dari seseorang yakni Eni Maulani Saragih untuk memuluskan tender PLTU Riau-1 yang dibawa oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Perlu dipahami pasal suap itu, apakah pasal 5, pasal 11, pasal 12 itu rumusannya bukan hanya menerima uang, tapi juga menerima hadiah atau janji. Jadi, dalam konstruksi ini dari bukti yang kami temukan diduga yang sudah terjadi adalah penerimaan janji," jelas Febri.

Ditambahkan Febri, pertemuan yang berulang-ulang antara SFB dengan pihak pemberi dugaan suap dinilai memenuhi pasal yang disangkakan.

"Yakni pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat (2) itu pembantuan. Jadi, ada yang bersama-sama melakukan atau membantu melakukan tindak pidana," kata Febri.

Atas perbuatannya, Sofyan Basir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau pasal 56 ayat 2 KUHP Jo pasal 64 ayat 1.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya