Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Umumkan Pengembangan Kasus Sektor Energi, Akan Ada Tersangka Baru?

SELASA, 23 APRIL 2019 | 15:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengumumkan hasil investigasi dari pengembangan kasus di sektor energi, Selasa sore (23/4). Kemungkinkan akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan dalam kasus sektor energi.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya belum memberikan informasi secara detail terkait kasus di sektor energi itu kasus apa. Dia hanya menyebut, seorang penyelenggara negara diduga akan ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Perkambangan penanganan perkara di sektor energi. Dari OTT yang dilakukan tahun lalu. Seorang penyelenggara negara," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/4).

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan wartawan kasus di sektor energi yang dimaksud adalah dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 dari tersangka mantan Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebanyak 200 juta rupiah serta dicabut hak politiknya selama 3 tahun.

Teranyar, mantan Menteri Sosial Idrus Marham pun telah dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2,25 Miliar dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo melalui Eni Maulani Saragih.

Idrus diduga telah mengarahkan Eni Maulani Saragih untuk menerima uang dari Johanes Busutrisno Kotjo agar Kotjo mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya