Berita

Idrus Marham/RMOL

Hukum

Terbukti Bersalah, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 150 Juta

SELASA, 23 APRIL 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa dugaan suap PLTU Riau-1 yang juga Politisi Golkar Idrus Marham dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 150 Juta, subsider 2 bulan kurungan.

Idrus dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2,25 Miliar dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo melalui politisi Golkar Eni Maulani Saragih.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4).


Idrus Marham dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim mengatakan, Idrus diduga telah mengarahkan mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih untuk menerima uang dari Johanes Busutrisno Kotjo agar mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Hakim juga menyebut Idrus secara aktif meminta uang kepada Kotjo. Karenanya, Idrus disebut-sebut telah lebih dahulu kenal dengan Kotjo ketimbang Eni Saragih.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa Eni telah menerima pemebrian uang dari Kotjo untuk PLTU Riau-1. Kotjo pada 14 Desember menyampaikan adanya Fee 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni apabila PLTU Riau-1 berhasil dilakukan," kata Hakim.

"Dapat disimpulkan, pemberian uang kepada Eni tidak bisa dilepaskan dari peran aktif terdkwa (Idrus Marham), terlebih terdkwa menyampaian bahwa lebih kenal Kotjo dibanding Eni. Meskipun terdakwa (Idrus) tidak menikmati uangnya. Artinya, ikut aktif memperjuangakan Eni untuk mendapatkan uang," sambungnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya