Berita

Idrus Marham/RMOL

Hukum

Terbukti Bersalah, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 150 Juta

SELASA, 23 APRIL 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa dugaan suap PLTU Riau-1 yang juga Politisi Golkar Idrus Marham dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 150 Juta, subsider 2 bulan kurungan.

Idrus dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2,25 Miliar dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo melalui politisi Golkar Eni Maulani Saragih.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Idrus Marham dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim mengatakan, Idrus diduga telah mengarahkan mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih untuk menerima uang dari Johanes Busutrisno Kotjo agar mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Hakim juga menyebut Idrus secara aktif meminta uang kepada Kotjo. Karenanya, Idrus disebut-sebut telah lebih dahulu kenal dengan Kotjo ketimbang Eni Saragih.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa Eni telah menerima pemebrian uang dari Kotjo untuk PLTU Riau-1. Kotjo pada 14 Desember menyampaikan adanya Fee 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni apabila PLTU Riau-1 berhasil dilakukan," kata Hakim.

"Dapat disimpulkan, pemberian uang kepada Eni tidak bisa dilepaskan dari peran aktif terdkwa (Idrus Marham), terlebih terdkwa menyampaian bahwa lebih kenal Kotjo dibanding Eni. Meskipun terdakwa (Idrus) tidak menikmati uangnya. Artinya, ikut aktif memperjuangakan Eni untuk mendapatkan uang," sambungnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya