Berita

Idrus Marham/RMOL

Hukum

Terbukti Bersalah, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 150 Juta

SELASA, 23 APRIL 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa dugaan suap PLTU Riau-1 yang juga Politisi Golkar Idrus Marham dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 150 Juta, subsider 2 bulan kurungan.

Idrus dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2,25 Miliar dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo melalui politisi Golkar Eni Maulani Saragih.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4).


Idrus Marham dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim mengatakan, Idrus diduga telah mengarahkan mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih untuk menerima uang dari Johanes Busutrisno Kotjo agar mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Hakim juga menyebut Idrus secara aktif meminta uang kepada Kotjo. Karenanya, Idrus disebut-sebut telah lebih dahulu kenal dengan Kotjo ketimbang Eni Saragih.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa Eni telah menerima pemebrian uang dari Kotjo untuk PLTU Riau-1. Kotjo pada 14 Desember menyampaikan adanya Fee 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni apabila PLTU Riau-1 berhasil dilakukan," kata Hakim.

"Dapat disimpulkan, pemberian uang kepada Eni tidak bisa dilepaskan dari peran aktif terdkwa (Idrus Marham), terlebih terdkwa menyampaian bahwa lebih kenal Kotjo dibanding Eni. Meskipun terdakwa (Idrus) tidak menikmati uangnya. Artinya, ikut aktif memperjuangakan Eni untuk mendapatkan uang," sambungnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya