Berita

Idrus Marham/RMOL

Hukum

Terbukti Bersalah, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp 150 Juta

SELASA, 23 APRIL 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terdakwa dugaan suap PLTU Riau-1 yang juga Politisi Golkar Idrus Marham dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 150 Juta, subsider 2 bulan kurungan.

Idrus dinyatakan bersalah karena telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2,25 Miliar dari seorang pengusaha bernama Johanes Budisutrisno Kotjo melalui politisi Golkar Eni Maulani Saragih.

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/4).


Idrus Marham dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim mengatakan, Idrus diduga telah mengarahkan mantan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih untuk menerima uang dari Johanes Busutrisno Kotjo agar mendapatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Hakim juga menyebut Idrus secara aktif meminta uang kepada Kotjo. Karenanya, Idrus disebut-sebut telah lebih dahulu kenal dengan Kotjo ketimbang Eni Saragih.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum bahwa Eni telah menerima pemebrian uang dari Kotjo untuk PLTU Riau-1. Kotjo pada 14 Desember menyampaikan adanya Fee 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni apabila PLTU Riau-1 berhasil dilakukan," kata Hakim.

"Dapat disimpulkan, pemberian uang kepada Eni tidak bisa dilepaskan dari peran aktif terdkwa (Idrus Marham), terlebih terdkwa menyampaian bahwa lebih kenal Kotjo dibanding Eni. Meskipun terdakwa (Idrus) tidak menikmati uangnya. Artinya, ikut aktif memperjuangakan Eni untuk mendapatkan uang," sambungnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Laksma TNI Salim Usul Konsep Hybrid Maritime Security dalam Forum CADTE di China

Minggu, 12 Juli 2026 | 00:01

Pengurus Dekranas Diminta Fokus Bina Kualitas Perajin buat Tembus Pasar Global

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:47

Kitab KH Zulfa Mustofa jadi Inspirasi Lanjutkan Tradisi Keilmuan Ulama

Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:22

Kasus Korupsi Batu Bara Jangan Cuma Berhenti di Febrie Adriansyah!

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:55

Polri Bareng Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:45

Universitas Bakrie Ajak Pelajar Tingkatkan Kemampuan Komunikasi Digital

Sabtu, 11 Juli 2026 | 22:31

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Permudah Impor Senjata hingga Bahan Baku Industri Pertahanan

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:42

Kasus Blackout Tanggung Jawab Kementerian ESDM

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:51

Ini Alasan Polri Limpahkan Berkas Perkara Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:20

Selengkapnya