Berita

Jokowi dan Prabowo/Net

Publika

Ini Syarat Rekonsiliasi Pemilu 2019

SENIN, 22 APRIL 2019 | 08:34 WIB | OLEH: UBEDILAH BADRUN

EPISODE masa menunggu pengumuman resmi KPU selama lebih dari satu bulan pasca pemungutan suara 17 April memicu ketegangan sosial yang tinggi ditengah-tengah masyarakat.

Sebabnya masing-masing pihak melakukan klaim kemenangan dipicu sebelumnya oleh hasil Quick Count yang diragukan independensinya oleh publik. Bukan tanpa alasan, selama ini lembaga survei tersebut menjadi konsultan partai politik yang ikut kontestasi dalam pemilu, bahkan kemungkinan besar juga konsultan pasangan capres-cawapres.

Ketegangan sosial politik di episode masa menunggu ini semakin meluas karena mudahnya penyebaran informasi di era masyarakat digital saat ini melalui media sosial yang tersedia. Di saat yang sama elite pilitik dari kedua kubu terus berseteru diksi di area media massa dan seteru diksi kemudian diikuti oleh para pengikut militannya masing-masing di media sosial. Situasi kemudian seperti api dalam sekam.


Belakangan muncul desakan untuk rekonsiliasi dari berbagai ormas besar termasuk disampaikan oleh Wapres Jusuf Kalla. Desakan ini tentu sangat baik di tengah ketegangan dalam sekam yang meninggi untuk diredam.

Problemnya desakan rekonsiliasi datang dari satu pihak ormas maupun tokoh-tokoh yang justru terlibat dalam ketegangan. Logikanya rekonsiliasi tidak mungkin terjadi jika datang dari satu pihak, rekonsiliasi harus datang dari kedua belah pihak. Sebab secara etimologis rekonsiliasi didefinisakan sebagai perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula atau perbuatan menyelesaikan perbedaan. Ini artinya harus muncul dari kedua belah pihak. Jika ini terjadi sangat mungkin rekonsiliasi dilakukan.

Tetapi jika belum berasal dari keduabelah pihak, rekonsiliasi hanya mungkin terjadi jika dimotori oleh pihak ketiga. Problemnya para tokoh yang dulu  tidak ikut-ikutan politik praktis, pada pemilu 2019 ini semuanya terjebak politik praktis memberikan dukungan, bahkan ditarik-tarik oleh kontestan untuk memberikan dukungan. Pada titik ini betapa pentingnya ada tokoh bangsa yang tidak ikut politik praktis dukung mendukung pada kontestasi politik.

Solusinya syarat rekonsiliasi mesti terpenuhi dulu. Setidaknya ada empat syarat rekonsiliasi politik 2019 ini.

Pertama, rekonsiliasi dilakukan atas dasar kesadaran keduabelah pihak untuk mengutamakan kepentingan nasional. Bukan kepentingan sepihak.

Kedua, jika tidak datang dari keduabelah pihak maka hanya bisa dilakukan oleh mediator yaitu tokoh bangsa yang tidak terjebak dukung-mendukung. Problemnya pihak ketiga sudah terjebak politik praktis dukung mendukung pada pilpres 2019 ini.

Ketiga, jika tokoh bangsa tidak ada, maka Universitas bisa menjadi alternatif untuk memediasi rekonsiliasi politik. Karena independensinya yang terjaga, Universitas yang kredibel mungkin bisa dipercaya untuk mengadakan rekonsiliasi.

Keempat, isi rekonsiliasi selain mengutamakan kepentingan nasional juga harus mewakili kepentingan paling konkrit yang menjadi pokok soal dari kedua belah pihak.

Isi rekonsiliasi juga perlu melakukan evaluasi nendasar dari praktik sistem politik yang saat ini dipraktekan yang menjadi penyebab utama dari seluruh hiruk pikuk ketegangan saat ini.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya