Berita

Foto: Net

Politik

Timses Harus Sabar Tunggu Hasil Resmi Penghitungan KPU

MINGGU, 21 APRIL 2019 | 08:13 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kewenangan mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 13 huruf d, UU 7/2017 tentang Pemilu.

Untuk itu, pengamat politik dati The Habibie Center, Bawono Kumoro mengingatkan kepada para tim sukses kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden agar tidak  melanggar UU tersebut.

"Jika melakukan pengumuman real count, mereka bisa dinilai melanggar undang-undang," kata Bawono di Jakarta, hari ini (Minggu, 21/4).

Menurutnya, klaim real count para tim sukses berbeda dengan quick count. Hitung cepat, sambungnya, hanya didasarkan pada sampel yang diambil dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS). Sementara real count, menghitung semua suara melalui form C-1 Plano.

“Jadi menafikan keberadaan quick count bukan hal bijak. Lantaran lembaga-lembaga survei pembuat quick count dipastikan dapat mempertanggungjawabkan secara metodologis sesuai kaidah ilmiah,” tegasnya.

Bawono mengimbau kepada masyarakat, juga timses calon untuk bersabar menunggu hasil resmi dari KPU, jika merasa kurang yakin dengan hasil quick count.

Timses tidak perlu sampai mengeluarkan klaim-klaim kemenangan sendiri dan menyebut telah melakukan penghitungan internal melalui form C-1 Plano.

"KPU telah diberikan amanat oleh undang-undang untuk mengumumkan hasil pemilu secara resmi paling lambat 35 hari setelah hari pemilihan," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya