Berita

Jokowi dan Prabowo/Net

Publika

Ini Solusi Hiruk Pikuk Survei Dan Quick Count

KAMIS, 18 APRIL 2019 | 13:27 WIB | OLEH: UBEDILAH BADRUN

SETIAP hajatan politik di Indonesia selalu menjadi ujian bagi kredibilitas lembaga survei.

Ada kalanya hasil survei lembaga survei memiliki tingkat presisi yang tinggi dibanding hasil resmi pemilu. Ini artinya ada konsistensi. Tapi ada kalanya hasil survei lembaga survei memiliki tingkat presisi yang rendah dibanding hasil resmi pemilu. Ini artinya tidak konsisten. Ini terjadi di beberapa kali pemilu di Indonesia.Baik Pemilu nasional maupun pemilu kepala daerah.

Fakta itu (rendahnya presisi) membuka ruang kemugkinan analisis bahwa lembaga survei memang berpeluang melakukan kesalahan. Kesalahan fatal itu kemungkinan terjadi pada saat sampling diimplementasikan dilapangan, ada semacam inkonsistensi atau ketidaktaatan pada metodologi sampling yaitu saat mengambil sampel untuk diwawancarai. Berubah teknik dari multistage random sampling atau sistematic random sampling ke insidental sampling atau purposive sampling . Selain itu kesalahan fatal juga dimungkinkan jika berkali-kali menggunakan surveyor yang sama dan didaerah sampel yang sama. Ini membuka ruang kemungkinan hadirnya subyektifitas surveyor di lapangan.


Oleh karena itu, hasil survey bukan kebenaran absolute, ada ruang kemungkinan kesalahan. Demikian pula dengan Quick Count karena juga menggunakan teknik sampling dan mungkin sampel TPS nya sama dengan TPS sampel pada pemilu pemilu sebelumnya, padahal TPS pemilu 2019 sudah berubah, ada penambahan TPS dan perilaku pemilih yang berubah . Semua lembaga survei menggunakan sampel yang sama, rata rata ambil sampel 2000 sampel TPS dari 800.000 lebih TPS di seluruh Indonesia. Jadi teknik sampling ambil 2.000 TPS tidak menunjukan representasi jika teknik samplingnya tidak konsisten. Ruang kemungkinan kesalahan juga terjadi pada saat entri data. Bisa saja data diubah atau terubah karena problem teknologi maupun problem human error.

Pemilu 2019 ini dari dua kubu pasangan Capres-Cawapres 01 dan 02 melakukan survei dan quick count. Kedua kubu mengumumkan dengan hasil berbeda. Kritik tentang peluang kesalahan survei dan kesalahan quick count tentu berlaku untuk tim survei atau tim quick count  dari kedua kubu. Artinya Quick Count dari kubu 01 maupun 02 keduanya berpeluang melakukan kesalahan yang sama.

Lalu, bagaimana solusinya? Solusinya ada empat yaitu secara metodologis, secara teknologi, secara regulasi dan secara sosiologis.

Pertama, secara metodologis,  quick count kedua kubu harus dibuka datanya kepada publik terkait data proses sampling nya dan data mentahnya.

Kedua, secara teknologi yang digunakan dalam quick count. Kedua kubu harus bersedia di uji ulang teknologi yang digunakan. Menggunakan aplikasi apa dan seperti apa upload data dari TPS dilakukan.

Ketiga,  secara regulasi perlu diatur secara tegas keberadaan lembaga survei ini terutama perlunya aturan larangan pada lembaga survei yang menjadi konsultan dari kontestan pemilu. Bagi lembaga survei yang menjadi konsultan capres-cawapres dan konsultan partai politik harus dilarang mempublikasikan hasil surveinya. Cukup untuk internal partai atau capres cawapres yang menjadikanya konsultan. Tetapi bagi lembaga independen seperti lembaga riset Universitas boleh mempublikasikan hasil survei dan quick countnya.

Keempat secara sosiologis masyarakat juga perlu dididik agar tidak reaktif dan tidak emosional dalam melihat hasil survei maupun hasil quick count. Rasionalitas masyarakat menjadi sangat penting dalam merespon hasil quick count apalagi di era masyarakat digital ( digital society ) saat ini. Apalagi kelak yang mengumumkan hasil quick count adalah lembaga independent. Ini sangat penting diingatkan agar tidak menaikan ketegangan sosial ditengah tengah masyarakat.

Jika empat hal diatas diterapkan, saya meyakini pemilu akan berjalan dengan minim ketegangan dan minim konflik sosial.
Penulis adalah Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Polri Butuh Reformasi Kultural dan Tetap di Bawah Presiden

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:30

Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

Kamis, 19 Februari 2026 | 01:03

BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:41

Inosentius Samsul Batal jadi Hakim MK Ternyata Ditugaskan ke Danantara

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:21

Polda Metro Tangkap Dua Pria Pembawa Ratusan Pil Ekstasi dari Lampung

Kamis, 19 Februari 2026 | 00:03

Waketum PKB Tepis Klaim Jokowi soal Revisi UU KPK Inisiatif DPR

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:40

BPKH Genjot Investasi Ekosistem Haji dan Siap jadi Pemain Global

Rabu, 18 Februari 2026 | 23:15

Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:47

Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:40

Purbaya Curiga Isu Gratifikasi Pejabat Kemenkeu Diramaikan Pembenci

Rabu, 18 Februari 2026 | 22:28

Selengkapnya