Berita

Ilustrasi terorisme/Net

Dunia

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 138 Terdakwa Terorisme

SELASA, 16 APRIL 2019 | 23:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Bahrain menjatuhkan hukuman penjara kepada 139 orang dan mencabut kewarganegaraan 138 di antaranya karena tuduhan terorisme pada Selasa (16/4).

Di antara mereka yang dihukum, 69 di antaranya dihukum seumur hidup. Sementara yang lain mendapat hukuman antara tiga hingga tujuh tahun.

58 di antara mereka diadili secara in absentia. Mereka dituduh mendirikan sel yang terkait dengan Pengawal Revolusi Iran.


Selain itu, 96 orang di antaranya didenda masing-masing 265.000 dolar AS.

Para tersangka dituduh meledakkan bom, percobaan pembunuhan, merusak properti dan secara ilegal memiliki senjata dan bahan peledak.

Penuntut juga menuduh bahwa Pengawal Revolusi telah melatih anggota sel di Libanon, Iran dan Irak, dan memberikan dukungan teknis, logistik dan keuangan.

Kelompok kampanye yang bermarkas di London, Institut Hak-hak dan Demokrasi Bahrain (BIRD), menilai bahwa hukuman itu adalah satu insiden kewarganegaraan terbesar yang dicabut melalui keputusan pengadilan atau perintah eksekutif sejak 2012.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan, proses tersebut kurang memiliki perlindungan hukum yang memadai dan bahwa sebagian besar warga Bahrain yang dicabut kewarganegaraannya dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan secara efektif.

"Sebuah uji coba massal tidak dapat menghasilkan hasil yang adil dan membuat orang tanpa kewarganegaraan dalam uji coba massal adalah pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional," kata direktur advokasi BIRD, Sayed Ahmed Alwadaeiz.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kewarganegaraan dan bahwa tidak seorang pun akan secara sewenang-wenang kehilangan kewarganegaraannya, atau hak untuk memasuki negaranya sendiri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya