Berita

Ilustrasi terorisme/Net

Dunia

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 138 Terdakwa Terorisme

SELASA, 16 APRIL 2019 | 23:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Bahrain menjatuhkan hukuman penjara kepada 139 orang dan mencabut kewarganegaraan 138 di antaranya karena tuduhan terorisme pada Selasa (16/4).

Di antara mereka yang dihukum, 69 di antaranya dihukum seumur hidup. Sementara yang lain mendapat hukuman antara tiga hingga tujuh tahun.

58 di antara mereka diadili secara in absentia. Mereka dituduh mendirikan sel yang terkait dengan Pengawal Revolusi Iran.


Selain itu, 96 orang di antaranya didenda masing-masing 265.000 dolar AS.

Para tersangka dituduh meledakkan bom, percobaan pembunuhan, merusak properti dan secara ilegal memiliki senjata dan bahan peledak.

Penuntut juga menuduh bahwa Pengawal Revolusi telah melatih anggota sel di Libanon, Iran dan Irak, dan memberikan dukungan teknis, logistik dan keuangan.

Kelompok kampanye yang bermarkas di London, Institut Hak-hak dan Demokrasi Bahrain (BIRD), menilai bahwa hukuman itu adalah satu insiden kewarganegaraan terbesar yang dicabut melalui keputusan pengadilan atau perintah eksekutif sejak 2012.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan, proses tersebut kurang memiliki perlindungan hukum yang memadai dan bahwa sebagian besar warga Bahrain yang dicabut kewarganegaraannya dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan secara efektif.

"Sebuah uji coba massal tidak dapat menghasilkan hasil yang adil dan membuat orang tanpa kewarganegaraan dalam uji coba massal adalah pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional," kata direktur advokasi BIRD, Sayed Ahmed Alwadaeiz.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kewarganegaraan dan bahwa tidak seorang pun akan secara sewenang-wenang kehilangan kewarganegaraannya, atau hak untuk memasuki negaranya sendiri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya