Berita

Ilustrasi terorisme/Net

Dunia

Bahrain Cabut Kewarganegaraan 138 Terdakwa Terorisme

SELASA, 16 APRIL 2019 | 23:26 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sebuah pengadilan di Bahrain menjatuhkan hukuman penjara kepada 139 orang dan mencabut kewarganegaraan 138 di antaranya karena tuduhan terorisme pada Selasa (16/4).

Di antara mereka yang dihukum, 69 di antaranya dihukum seumur hidup. Sementara yang lain mendapat hukuman antara tiga hingga tujuh tahun.

58 di antara mereka diadili secara in absentia. Mereka dituduh mendirikan sel yang terkait dengan Pengawal Revolusi Iran.


Selain itu, 96 orang di antaranya didenda masing-masing 265.000 dolar AS.

Para tersangka dituduh meledakkan bom, percobaan pembunuhan, merusak properti dan secara ilegal memiliki senjata dan bahan peledak.

Penuntut juga menuduh bahwa Pengawal Revolusi telah melatih anggota sel di Libanon, Iran dan Irak, dan memberikan dukungan teknis, logistik dan keuangan.

Kelompok kampanye yang bermarkas di London, Institut Hak-hak dan Demokrasi Bahrain (BIRD), menilai bahwa hukuman itu adalah satu insiden kewarganegaraan terbesar yang dicabut melalui keputusan pengadilan atau perintah eksekutif sejak 2012.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan, proses tersebut kurang memiliki perlindungan hukum yang memadai dan bahwa sebagian besar warga Bahrain yang dicabut kewarganegaraannya dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan secara efektif.

"Sebuah uji coba massal tidak dapat menghasilkan hasil yang adil dan membuat orang tanpa kewarganegaraan dalam uji coba massal adalah pelanggaran yang jelas terhadap hukum internasional," kata direktur advokasi BIRD, Sayed Ahmed Alwadaeiz.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak atas kewarganegaraan dan bahwa tidak seorang pun akan secara sewenang-wenang kehilangan kewarganegaraannya, atau hak untuk memasuki negaranya sendiri.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya