Berita

Pemilu 2019/Net

Politik

PEMILU 2019

Buruh Yang Bekerja Tetap Harus Diberikan Kesempatan Memilih

SELASA, 16 APRIL 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perusahaan harus memberikan libur kepada buruh saat pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April besok.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan, perusahaan harus meliburkan para buruhnya karena libur nasional, karena kalau tidak akan ada konsekuensinya.

"Pemilu besok sudah ditetapkan sebagai hari libur, akan tetapi perusahaan dalam bidang pelayanan, perlu melakukan pengaturan waktu sehingga para buruh secara bergiliran dapat menggunakan hak suaranya," sebut Andy, Selasa (16/4).


Untuk pelayanan mungkin bisa dibagi waktunya menggunakan sistem shift karena mereka tetap harus melakukan aktifitas pelayanan, tapi di sisi lain perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi buruh atau pekerja tersebut untuk mencoblos.

"Apabila perusahaan menerapkan libur setengah hari atau menggunakan shift, maka perusahaan harus membayarkan lembur," ujar Andy.

Labor Institut Indonesia menyampaikan bahwa sebagai hari libur nasional, apabila pekerja tersebut masih bekerja maka harus dibayar lemburnya.

Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran nomor 1/2019 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 yang berisi tentang tiga poin. Antara lain, Keputusan Presiden 10/2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga menghimbau kepada para pekerja apabila ada oknum pengusaha yang memaksa pekerjanya bekerja dapat dilaporkan ke dinas tenaga kerja terdekat," demikian Andy.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya