Berita

Pemilu 2019/Net

Politik

PEMILU 2019

Buruh Yang Bekerja Tetap Harus Diberikan Kesempatan Memilih

SELASA, 16 APRIL 2019 | 09:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Perusahaan harus memberikan libur kepada buruh saat pencoblosan Pemilu 2019 pada 17 April besok.

Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga mengatakan, perusahaan harus meliburkan para buruhnya karena libur nasional, karena kalau tidak akan ada konsekuensinya.

"Pemilu besok sudah ditetapkan sebagai hari libur, akan tetapi perusahaan dalam bidang pelayanan, perlu melakukan pengaturan waktu sehingga para buruh secara bergiliran dapat menggunakan hak suaranya," sebut Andy, Selasa (16/4).


Untuk pelayanan mungkin bisa dibagi waktunya menggunakan sistem shift karena mereka tetap harus melakukan aktifitas pelayanan, tapi di sisi lain perusahaan wajib memberikan kesempatan bagi buruh atau pekerja tersebut untuk mencoblos.

"Apabila perusahaan menerapkan libur setengah hari atau menggunakan shift, maka perusahaan harus membayarkan lembur," ujar Andy.

Labor Institut Indonesia menyampaikan bahwa sebagai hari libur nasional, apabila pekerja tersebut masih bekerja maka harus dibayar lemburnya.

Menteri Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran nomor 1/2019 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019 yang berisi tentang tiga poin. Antara lain, Keputusan Presiden 10/2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami juga menghimbau kepada para pekerja apabila ada oknum pengusaha yang memaksa pekerjanya bekerja dapat dilaporkan ke dinas tenaga kerja terdekat," demikian Andy.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran: 6 Hari Tembus Rp190 Triliun

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:11

Pasar 1001 Malam: Strategi Kemenko PM Berdayakan UMKM dan Bantu Penyintas Bencana

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:58

Harga Emas Dunia Turun Tertekan Sentimen Suku Bunga

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:47

Dukung PP TUNAS, Kemenag Siapkan Kurikulum Etika Digital dan Santri Mahir AI

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:23

Pasar Eropa Terkoreksi, Saham Rheinmetall Anjlok 8 Persen

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:14

IEA Sepakat Lepas 400 Juta Barel Cadangan Minyak

Kamis, 12 Maret 2026 | 07:01

Hari Ini Yaqut Cholil Dipanggil KPK sebagai Tersangka

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:49

Rampai Nusantara Ajak Publik Optimistis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:42

Amr bin Ash Pembuka Gerbang Benua Afrika

Kamis, 12 Maret 2026 | 06:00

Kader Gerindra Ujung Tombak Mendukung Program Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 05:52

Selengkapnya