Berita

Foto/Net

Hukum

Panitera PN Tasikmalaya Tilep Duit Ganti Rugi Proyek Jalan

Divonis 7,5 Tahun Penjara
SELASA, 16 APRIL 2019 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Darmi Setiani, Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya divonis 7,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,52 miliar.

Majelis hakim menyatakan Darmi terbukti melakukan korupsi uang konsinyasi ganti rugi lahan yang terkena proyek Jalur Lingkar Utara Kota Tasikmalaya.

Perbuatannya memenuhi un­sur dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yang meminta Darmi dihukum 10 tahun pen­jara, denda Rp 250 juta dan mem­bayar uang pengganti Rp 2,52 miliar.

Kasus ini terjadi 2016 silam. Saat itu Pemerintah Kota Tasikmalaya menganggarkan dana untuk ganti rugi lahan warga yang kena gusur pembangunan jalan lingkar luar.

Namun warga menolak menerima uang ganti lantaran harganya belum cocok. Hingga akhir 2016, warga masih belum mau terima. Sementara anggaran harus dicairkan.

Biro Hukum Pemkot Tasikmalaya lalu berkoordinasi den­gan PN Tasikmalaya. Tujuannya untuk konsinyasi atau menitip­kan uang ganti rugi untuk warga ke pengadilan.

Pihak Pemkot Tasikmalaya lalu diberikan rekening untuk menerima uang konsinyasi. Bukan rekening pengadilan. Tapi rekening pribadi Darmi.

Dalam persidangan terung­kap, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana menitipkan dana di rekening pribadi Darmi karena harus segera mencairkan anggaran. Sudah menjelang akhir Desember.

Saat sidang pemeriksaan ter­dakwa, Darmi berdalih sudah menolak titipan uang ganti rugi di rekeningnya. Tapi akhirnya menerima.

Setelah dana masuk reken­ing, Darmi menariknya secara bertahap. Jumlahnya menca­pai Rp 2,52 miliar. Ia berdalih atasannya meminjam uang. Tapi tak pernah dikembalikan.

Namun hakim menilai, Darmi bersalah telah korupsi dana ganti rugi. Lantaran itu harus dijatuhi pidana.

Usai sidang putusan, Darmi menyatakan bakal mengajukan banding. "Putusan ini tidak adil," ujarnya.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Bandung juga menyidangkan perkara mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Terdakwa korupsi pembangunan pasar Cibereum itu duduk di kursi roda. Kerabatnya juga menyediakan oksigen jika sewaktu-waktu Itoc susah bernapas.

Penasihat hukum Itoc me­minta majelis hakim menunda sidang. "Beliau sakit. Tadi sa­ja tergeletak pagi-pagi," kata Binsar Sitompul.

Majelis hakim setuju. Sidang ditunda sampai pekan depan. Agendanya tetap mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Usai sidang, Binsar mengungkapkan kliennya menderita sakit jantung dan paru-paru. "Ya kondisinya parah begitu. Kan kalau sidang harus dalam kondisi sehat. Tadi juga begitu sampai sini (pengadilan) lang­sung tergeletak," ujarnya.

Saat ini, Itoc tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ia terpidana kasus suap proyek Pasar Atas Cimahi yang diusut KPK.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya