Berita

Foto/Net

Hukum

Panitera PN Tasikmalaya Tilep Duit Ganti Rugi Proyek Jalan

Divonis 7,5 Tahun Penjara
SELASA, 16 APRIL 2019 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Darmi Setiani, Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya divonis 7,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,52 miliar.

Majelis hakim menyatakan Darmi terbukti melakukan korupsi uang konsinyasi ganti rugi lahan yang terkena proyek Jalur Lingkar Utara Kota Tasikmalaya.

Perbuatannya memenuhi un­sur dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.


Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yang meminta Darmi dihukum 10 tahun pen­jara, denda Rp 250 juta dan mem­bayar uang pengganti Rp 2,52 miliar.

Kasus ini terjadi 2016 silam. Saat itu Pemerintah Kota Tasikmalaya menganggarkan dana untuk ganti rugi lahan warga yang kena gusur pembangunan jalan lingkar luar.

Namun warga menolak menerima uang ganti lantaran harganya belum cocok. Hingga akhir 2016, warga masih belum mau terima. Sementara anggaran harus dicairkan.

Biro Hukum Pemkot Tasikmalaya lalu berkoordinasi den­gan PN Tasikmalaya. Tujuannya untuk konsinyasi atau menitip­kan uang ganti rugi untuk warga ke pengadilan.

Pihak Pemkot Tasikmalaya lalu diberikan rekening untuk menerima uang konsinyasi. Bukan rekening pengadilan. Tapi rekening pribadi Darmi.

Dalam persidangan terung­kap, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana menitipkan dana di rekening pribadi Darmi karena harus segera mencairkan anggaran. Sudah menjelang akhir Desember.

Saat sidang pemeriksaan ter­dakwa, Darmi berdalih sudah menolak titipan uang ganti rugi di rekeningnya. Tapi akhirnya menerima.

Setelah dana masuk reken­ing, Darmi menariknya secara bertahap. Jumlahnya menca­pai Rp 2,52 miliar. Ia berdalih atasannya meminjam uang. Tapi tak pernah dikembalikan.

Namun hakim menilai, Darmi bersalah telah korupsi dana ganti rugi. Lantaran itu harus dijatuhi pidana.

Usai sidang putusan, Darmi menyatakan bakal mengajukan banding. "Putusan ini tidak adil," ujarnya.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Bandung juga menyidangkan perkara mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Terdakwa korupsi pembangunan pasar Cibereum itu duduk di kursi roda. Kerabatnya juga menyediakan oksigen jika sewaktu-waktu Itoc susah bernapas.

Penasihat hukum Itoc me­minta majelis hakim menunda sidang. "Beliau sakit. Tadi sa­ja tergeletak pagi-pagi," kata Binsar Sitompul.

Majelis hakim setuju. Sidang ditunda sampai pekan depan. Agendanya tetap mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Usai sidang, Binsar mengungkapkan kliennya menderita sakit jantung dan paru-paru. "Ya kondisinya parah begitu. Kan kalau sidang harus dalam kondisi sehat. Tadi juga begitu sampai sini (pengadilan) lang­sung tergeletak," ujarnya.

Saat ini, Itoc tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ia terpidana kasus suap proyek Pasar Atas Cimahi yang diusut KPK.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya