Berita

Foto/Net

Hukum

Panitera PN Tasikmalaya Tilep Duit Ganti Rugi Proyek Jalan

Divonis 7,5 Tahun Penjara
SELASA, 16 APRIL 2019 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Darmi Setiani, Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya divonis 7,5 tahun penjara. Ia juga dikenakan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti Rp 2,52 miliar.

Majelis hakim menyatakan Darmi terbukti melakukan korupsi uang konsinyasi ganti rugi lahan yang terkena proyek Jalur Lingkar Utara Kota Tasikmalaya.

Perbuatannya memenuhi un­sur dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair," putus majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.


Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yang meminta Darmi dihukum 10 tahun pen­jara, denda Rp 250 juta dan mem­bayar uang pengganti Rp 2,52 miliar.

Kasus ini terjadi 2016 silam. Saat itu Pemerintah Kota Tasikmalaya menganggarkan dana untuk ganti rugi lahan warga yang kena gusur pembangunan jalan lingkar luar.

Namun warga menolak menerima uang ganti lantaran harganya belum cocok. Hingga akhir 2016, warga masih belum mau terima. Sementara anggaran harus dicairkan.

Biro Hukum Pemkot Tasikmalaya lalu berkoordinasi den­gan PN Tasikmalaya. Tujuannya untuk konsinyasi atau menitip­kan uang ganti rugi untuk warga ke pengadilan.

Pihak Pemkot Tasikmalaya lalu diberikan rekening untuk menerima uang konsinyasi. Bukan rekening pengadilan. Tapi rekening pribadi Darmi.

Dalam persidangan terung­kap, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Adang Mulyana menitipkan dana di rekening pribadi Darmi karena harus segera mencairkan anggaran. Sudah menjelang akhir Desember.

Saat sidang pemeriksaan ter­dakwa, Darmi berdalih sudah menolak titipan uang ganti rugi di rekeningnya. Tapi akhirnya menerima.

Setelah dana masuk reken­ing, Darmi menariknya secara bertahap. Jumlahnya menca­pai Rp 2,52 miliar. Ia berdalih atasannya meminjam uang. Tapi tak pernah dikembalikan.

Namun hakim menilai, Darmi bersalah telah korupsi dana ganti rugi. Lantaran itu harus dijatuhi pidana.

Usai sidang putusan, Darmi menyatakan bakal mengajukan banding. "Putusan ini tidak adil," ujarnya.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Bandung juga menyidangkan perkara mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija. Terdakwa korupsi pembangunan pasar Cibereum itu duduk di kursi roda. Kerabatnya juga menyediakan oksigen jika sewaktu-waktu Itoc susah bernapas.

Penasihat hukum Itoc me­minta majelis hakim menunda sidang. "Beliau sakit. Tadi sa­ja tergeletak pagi-pagi," kata Binsar Sitompul.

Majelis hakim setuju. Sidang ditunda sampai pekan depan. Agendanya tetap mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Usai sidang, Binsar mengungkapkan kliennya menderita sakit jantung dan paru-paru. "Ya kondisinya parah begitu. Kan kalau sidang harus dalam kondisi sehat. Tadi juga begitu sampai sini (pengadilan) lang­sung tergeletak," ujarnya.

Saat ini, Itoc tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Ia terpidana kasus suap proyek Pasar Atas Cimahi yang diusut KPK.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya