Berita

Foto: Net

Politik

CBA Curiga Tangkapan Dana Asing Tunai Untuk Pilpres

SELASA, 16 APRIL 2019 | 08:57 WIB | LAPORAN:

Center For Budget Analysis (CBA) mencurigai uang hasil tangkapan Polri dari luar negeri akan digunakan untuk Pilpres.  

"Saya mencurigai itu. Uang tersebut, kalau tak berhasil dibongkar oleh Polri akan digunakan untuk Pilpres maupun setelah Pilpres," kata Direktur CBA, Uchok Skay Khadafi  dalam keterangannyaa.

Kepolisian menangkap sejumlah kurir yang diketahui membawa dana asing senilai Rp 90 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (12/4) pekan lalu.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, para kurir bernama Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi itu ditangkap pukul 21.00 WIB.

"Iya benar ada penangkapan," ujar Argo Yuwono, ketika dikonfirmasi, Sabtu (13/4).

Meski demikian, Argo Yuwono enggan mengungkap lebih lanjut terkait penangkapan tersebut. Argo Yuwono hanya menegaskan semua kurir tengah menjalani penyelidikan dan diamankan di Polda Metro Jaya.

Uchok mengatakan, Polri seharusnya transparan dalam mengungkap kasus ini. Bila perlu tangkap siapa saja yang terlibat dan diumumkan ke publik.

"Mereka harus bisa menjelaskan, uang itu untuk apa digunakan, dan siapa-siapa saja yang terlibat," kata Uchok.

Para kurir tersebut membawa masing-masing dana dari uang asing. Yunanto dan Edi Gunawan diketahui membawa Rp 42,050 miliar, Gofur (Singapura) Rp 17,4 miliar, Giono (Hongkong) Rp 12 miliar. Kemudian, Kevin dan Yudi (Bangkok) Rp 18 miliar.

Adapun total keseluruhan seluruh uang tersebut yakni sekitar kurang lebih Rp 90 miliar. Uang itu terdiri dari beberapa jenis mata uang asing. Di antaranya 10 juta Yen, 90 juta Won, 45 ribu Real, 100 ribu dolar Selandia Baru, dan 3.677.000 dolar Singapura. Uang asing ini disebutkan milik PT Solusi Mega Artha.

Dalam beberapa hari ini, PPATK berhasil mendeteksi dan mencegah masuknya uang kotor dari Timur Tengah untuk membeli suara rakyat yang  mendukung kelompok Islam garis keras.  

Selain itu telah berhasil di-trace dan dicegah masuknya dana oleh PPATK sebesar Rp 730 juta. Namun berapa besar dana lainnya yang dibawa masuk secara ilegal sulit dikontrol.  

Dana tersebut akan masuk ke rekening oknum pengusaha politik di bank swasta tapi  berhasil di red flag, karena mencurigakan.

Polri meminta agar masyarakat waspada untuk tidak terlibat dalam kejahatan keuangan berbau politik SARA karena sanksinya berat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya