Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPU: Jangan Halangi Masyarakat Gunakan Hak Pilih

SELASA, 16 APRIL 2019 | 00:42 WIB

Komisi Pemilihan Umum mengimbau masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya pada 17 April nanti.

KPU meminta jangan sampai ada yang menghalangi pemilih menuju tempat pemungutan suara (TPS).

"Jangan ada siapapun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS," kata anggota KPU Ilham Saputra.


Dia menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam pasal 510 UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Ilham mengatakan, pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada pihak-pihak yang menghalangi-halangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya. Dia pun mengimbau masyarakat memilih sesuai hati nurani, tanpa adanya paksaan.

"Jika ada (menghalang-halangi) segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian," tegas Ilham, seperti dikutip Antara, Senin (15/4).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya