Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Segera Sidang Anak Buah Imam Nahrowi Terkait Suap Dana Hibah KONI

SENIN, 15 APRIL 2019 | 18:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar sidang untuk tiga orang tersangka dugaan suap penyaluran bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah PPK Kemenpora Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan tahap 2," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/4).


Febri mengatakan, ketiga tersangka itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.

Penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, termasuk Menpora Imam Nahrowi pun digarap oleh penyidik. Selain Menpora Imam, Sekjen dan Ketua KONI dan hampir semua unsur pejabat di Kemenpora pun turut diperiksa.

"Sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 20 saksi dan termasuk para tersangka," kata Febri.

Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka baik dari pihak penerima maupun pihak pemberi suap.

Untuk pihak penerima suap itu yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, PPK Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dan kawan-kawan.

Adapun, untuk pihak pemberi suap yakni Bendahara KONI Jhonny E Awuy (JEA) dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy telah disidang lebih dulu.

Keduanya didakwa bersama-sama memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta dan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta serta Ponsel bermerek Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi Bidang IV Kemenpora, Mulyana.

Atas perbuatanya, mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya