Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Segera Sidang Anak Buah Imam Nahrowi Terkait Suap Dana Hibah KONI

SENIN, 15 APRIL 2019 | 18:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar sidang untuk tiga orang tersangka dugaan suap penyaluran bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah PPK Kemenpora Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan tahap 2," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/4).


Febri mengatakan, ketiga tersangka itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.

Penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, termasuk Menpora Imam Nahrowi pun digarap oleh penyidik. Selain Menpora Imam, Sekjen dan Ketua KONI dan hampir semua unsur pejabat di Kemenpora pun turut diperiksa.

"Sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 20 saksi dan termasuk para tersangka," kata Febri.

Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka baik dari pihak penerima maupun pihak pemberi suap.

Untuk pihak penerima suap itu yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, PPK Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dan kawan-kawan.

Adapun, untuk pihak pemberi suap yakni Bendahara KONI Jhonny E Awuy (JEA) dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy telah disidang lebih dulu.

Keduanya didakwa bersama-sama memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta dan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta serta Ponsel bermerek Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi Bidang IV Kemenpora, Mulyana.

Atas perbuatanya, mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya