Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Segera Sidang Anak Buah Imam Nahrowi Terkait Suap Dana Hibah KONI

SENIN, 15 APRIL 2019 | 18:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menggelar sidang untuk tiga orang tersangka dugaan suap penyaluran bantuan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mereka adalah PPK Kemenpora Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto.

"Penyidikan untuk 3 orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan tahap 2," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/4).


Febri mengatakan, ketiga tersangka itu akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.

Penyidik KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, termasuk Menpora Imam Nahrowi pun digarap oleh penyidik. Selain Menpora Imam, Sekjen dan Ketua KONI dan hampir semua unsur pejabat di Kemenpora pun turut diperiksa.

"Sejauh ini sudah diperiksa sebanyak 20 saksi dan termasuk para tersangka," kata Febri.

Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya lima orang tersangka baik dari pihak penerima maupun pihak pemberi suap.

Untuk pihak penerima suap itu yakni Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, PPK Kemenpora sekaligus Ketua Tim Verifikasi Kemenpora untuk Asian Games 2018 Adhi Purnomo dan kawan-kawan.

Adapun, untuk pihak pemberi suap yakni Bendahara KONI Jhonny E Awuy (JEA) dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy telah disidang lebih dulu.

Keduanya didakwa bersama-sama memberikan satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta dan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta serta Ponsel bermerek Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi Bidang IV Kemenpora, Mulyana.

Atas perbuatanya, mereka didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya