Berita

Najib Razak/Bharian

Politik

Kisah PM Najib Razak, Masuk Kabah Sebelum Kalah Pemilu Dan Jadi Pesakitan

SENIN, 15 APRIL 2019 | 14:45 WIB | LAPORAN:

Peradaban negeri jiran Malaysia tercemar aib besar Najib Rajak.

Ya, bekas Perdana Menteri Malaysia itu tengah menghadapi tuntutan berlapis pidana korupsi senilai 6,6 miliar ringgit (Rp 24 triliun).

"Sebelum tumbang dalam Pemilu 9 Mei 2018 lalu, Najib dibelit tudingan serius, rasuah," ulas wartawan senior, Setiyardi Budiono melalui laman Facebook pribadinya, Senin (15/4).


Najib, lanjut Setiyardi, yang saat itu masih menjadi perdana menteri dan Pemimpin UMNO, pada 11 Januari 2018 umrah ke tanah suci Mekah.

Karena statusnya sebagai PM Malaysia, Kerajaan Arab mengizinkannya masuk Kabah.

"Tapi semua itu tak mengubah nasib Najib Rajak. Dia dikalahkan politikus gaek Datuk Mahathir Mohamad," terang Setiyardi.

Selang dua bulan usai kekalahannya di pemilu Malaysia, awal Mei 2018 lalu, Najib dijebloskan ke bui. Skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) mengubah jalan hidup eks petinggi UMNO ini.

Najib disebut-sebut menerima aliran dana langsung ke rekening pribadinya sebesar 10,5 juta dolar AS. Aliran dana itu dia dapatkan dari anak perusahaan 1MDB, SRC International.

"Najib kini menjadi pesakitan dan menghadapi tuntutan komulatif 100 tahun penjara," tambah Setiyardi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya