Berita

Baliho Davin Kirana/Net

Politik

Kalau Terbukti, Davin Bisa Dipidana Dan Nasdem Didiskualifikasi

SENIN, 15 APRIL 2019 | 12:37 WIB | LAPORAN:

. Aparat hukum dalam hal ini Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dituntut untuk segera bertindak tegas terhadap Calon DPR RI dari Partai Nasdem Davin Kirana dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana. Jika bukti cukup, mereka harus dijerat dengan pidana pemilu.

Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menekankan, tindakan tegas yang dimaksud diantaranya adalah mendiskualifikasi Davin dari pencalegan. Kalau perlu, jika memang memungkinkan, Partai Nasdem pun juga didiskualifikasi.

"Apa yang terjadi di Malaysia sangat mengerikan. Seharusnya Dubes Rusdi kirana layak dicopot. Sang anak Davin kirana layak didiskualifikasi. Demikian juga partainya yakni Nasdem juga layak diberi sanksi tegas," desaknya saat berbincang dengan redaksi, Senin (15/4).


Sebelumnya viral video yang memperlihatkan beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia bersama beberapa pihak menggerebek sebuah gudang yang isinya surat suara tercoblos Pemilu 2019. Di situ ditemukan surat suara sudah dicoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin.

Ada pula surat suara calon legislatif yang sudah dicoblos ke beberapa nama caleg. Salah satunya yakni Caleg Partai Nasdem, Davin Kirana. Davin merupakan putra dari Rusdi Kirana.

Terkait itu, Andrianto yang juga aktivis mahasiswa tahun 1998 ini menduga ada keterlibatan Rusdi Kirana dalam konspirasi kecurangan pemilu di negeri jiran tersebut. Makanya, jika memang ada bukti, Sentra Gakkumdu harus berani menyeret bos Lion Group itu bersama pihak terkait lainnya ke ranah pidana.

"Aroma kecurangan pemilu demikian menyengat. Apalagi di Malaysia yang DPT-nya cukup banyak," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya