Berita

Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti/Dok

Kementerian PUPR Tingkatkan Kualitas Sistem Pengendalian Intern

SENIN, 15 APRIL 2019 | 09:53 WIB

. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berada pada tingkat maturitas level 3 dari hasil Quality Assurance (QA) penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Level 3 disebut juga level “terdefininsi” dimana Kementerian/Lembaga telah melaksanakan praktek pengendalian intern dan terdokumentasikan dengan baik.

“Akhir Tahun 2018 Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR telah melakukan Evaluasi Penyelenggaraan SPIP Tahun 2018 melalui Penilaian Maturitas SPIP. Berdasarkan hasil Evaluasi, Inspektorat Jenderal mengirimkan surat kepada BPKP agar dilakukan QA terhadap penyelenggaraan SPIP di Kementerian PUPR,” kata Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti usai menerima hasil QA yang diserahkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Nurdin, di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Anita Firmanti mengatakan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), setiap Menteri/Pimpinan Lembaga wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan.

SPIP merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Penyelenggaraan SPIP ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kementerian PUPR dengan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 110,7 triliun yang disebar ke 1.165 satuan kerja harus didukung oleh pertanggungjawaban yang baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban laporan,” jelasnya.

Menurut Irjen Kementerian PUPR Widiarto, sesuai arahan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ada 9 langkah yang dilakukan sebagai salah satu strategi pencegahan penyimpangan (fraud) dalam hal penyediaan barang dan jasa di Kementerian PUPR. Ke-9 strategi yang dimaksud adalah reorganisasi struktur organisasi ULP dan Pokja PBJ, memperkuat sumber daya manusia, memperbaiki mekanisme penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
Selanjutnya, pembinaan penyediaan jasa baik kontraktor maupun konsultan, pemeriksaan hasil pekerjaan yang melibatkan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

Kemudian mengurangi risiko di unit organisasi (Unor), balai dan satuan kerja, pembentukan unit kepatuhan internal (UKI), pembentukan Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) dan penguatan kapasitas auditor Itjen, dan terakhir countinuous monitoring atas perangkat pencegahan kecurangan dengan teknologi informasi.

Sementara Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Nurdin, mengatakan sesuai SE Deputi BPKP Bidang Pengawasan PKD Nomor SE-002/D3/02/2018 tentang Penjelasan Teknis Parameter Pemenuhan Level Maturitas SPIP, dimana agar nilai maturitas penyelenggaraan SPIP dapat mencapai level 4 (Terkelola dan Terukur) syarat yang diperlukan antara lain Perolehan Opini WTP secara berulang minimal 3 kali berturut–turut dalam waktu 5 Tahun, Nilai Laporan Kinerja minimal BB, Kapabilitas APIP Level 3 dan tidak terjadi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi (tipikor) yang diproses pengadilan (minimal Ese II keatas).


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Rp37,7 M

Senin, 06 Mei 2024 | 16:06

Fahri Hamzah: Akademisi Mau Terjun Politik Harus Ganti Baju Dulu

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Pileg di Intan Jaya Molor Karena Ulah OPM

Senin, 06 Mei 2024 | 15:56

Gaduh Investasi Bodong, Pengamat: Jangan Cuma Nasabah, Bank Juga Perlu Perlindungan

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Tertinggi dalam Lima Tahun, Ekonomi RI di Kuartal I 2024 Tumbuh 5,11 Persen

Senin, 06 Mei 2024 | 15:46

Parnas Tak Punya Keberanian Usung Kader Internal jadi Cagub/Cawagub Aceh

Senin, 06 Mei 2024 | 15:45

PDIP Buka Pendaftaran Cagub-Cawagub Jakarta 8 Mei 2024

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Dirut Pertamina: Kita Harus Gerak Bersama

Senin, 06 Mei 2024 | 15:35

Banyak Pelanggan Masih Pakai Ponsel Jadul, Telstra Tunda Penutupan Jaringan 3G di Australia

Senin, 06 Mei 2024 | 15:31

Maju sebagai Cagub Jateng, Sudaryono Dapat Perintah Khusus Prabowo

Senin, 06 Mei 2024 | 15:24

Selengkapnya