Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPI Imbau Televisi Dan Radio Tak Tayangkan Konten Politik Selama Masa Tenang

MINGGU, 14 APRIL 2019 | 13:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua stasiun televisi dan radio tidak menyiarkan kegiatan atau materi kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden, maupun partai politik selama masa tenang 14 April 2019 hingga masa pencoblosan 2019 mendatang. Larangan yang sama juga berlaku bagi penayangan iklan kampanye pasangan capres-cawapres dan partai politik.

“Jadi selama masa tenang, siaran radion maupun layar televisi harus benar-benar bersih dari kegiatan kampanye dan iklan kampanye,” ujar Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta Kawiyan,  melalui siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/4).

Kawiyan menambahkan, televisi dan radio juga dilarang menyiarkan ulang materi debat kampanye pasangan capres-cawapres yang berlangsung 13 April 2019. Untuk mengawasi kegiatan penyiaran yang dilakukan radio dan televisi, KPID DKI Jakarta melakukan pemantauan atau monitoring selama 24 jam yang melibatkan 69 tenaga pemantau dan sejumlah tenaga ahli yang menganalisis konten siaran.


“Insya Allah dengan pemantauan yang sangat ketat, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran akan terpantau,” tegas Kawiyan.

Komisi Penyiaran Indonesia bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu, dan Dewan Pers pada September 2018 telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keempat lembaga tersebut telah membuat keputusan bersama yang mengatur secara teknis pengawasan dan pemaantuan tersebut. Di tiingkat provinsi, pengawasan dan pemantauan tersebut dilakukan oleh KPID Provinsi, KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi.

Sebelum pencoblosan tanggal 17 April 2019, Gugus Tugas di tingkat provinsi DKI Jakarta akan melakukan konperensi pers bersama untuk mengumumkan kepada publik tentang hasil pengawasan dan pemantauan seluruh kegiatan kampanya Pemilu 2019.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya