Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

Perempuan Yang Bersama Bowo Sidik Saat OTT Mangkir Dari Panggilan KPK

JUMAT, 12 APRIL 2019 | 19:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perempuan yang terjaring dan berhasil diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) tersangka dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso alias BSP, Siesa Darubinta absen dari panggilan KPK.

Siesa diagendakan pemeriksaan hari ini, Jumat (12/4), sebagai saksi untuk tersangka Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

"Siesa Darubinta, saksi untuk AWI (Asty Winasti), tersangka suap pelaksanaan kerjasama pengangkutan antara PILOG dan PT HTK, tidak hadir. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/4).


Saat OTT Bowo, Siesa ikut diberondong penyidik KPK lantaran tengah bersama Bowo Sidik dan sopirnya di sebuah apartemen yang belakangan diketahui milik Bowo Sidik sendiri.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung alias (IND) dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar US$2 per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT. HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yang diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Teranyar, tim penyidik KPK berhasil membongkar uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo yang sudah dimasukkan kedalam amplop dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Amplop-amplop itu didapati stampel cap jempol yang diduga untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya