Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

Perempuan Yang Bersama Bowo Sidik Saat OTT Mangkir Dari Panggilan KPK

JUMAT, 12 APRIL 2019 | 19:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perempuan yang terjaring dan berhasil diamankan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) tersangka dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso alias BSP, Siesa Darubinta absen dari panggilan KPK.

Siesa diagendakan pemeriksaan hari ini, Jumat (12/4), sebagai saksi untuk tersangka Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

"Siesa Darubinta, saksi untuk AWI (Asty Winasti), tersangka suap pelaksanaan kerjasama pengangkutan antara PILOG dan PT HTK, tidak hadir. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/4).

Saat OTT Bowo, Siesa ikut diberondong penyidik KPK lantaran tengah bersama Bowo Sidik dan sopirnya di sebuah apartemen yang belakangan diketahui milik Bowo Sidik sendiri.

Dalam perkara ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, Bowo Sidik Pangarso (BSP), Indung alias (IND) dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti alias (AWI).

Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia untuk biaya angkut yang diterima dengan komitmen fee sebesar US$2 per metric ton. Bahkan, Bowo Sidik diduga telah menerima sebanyak tujuh kali hadiah maupun dugaan suap dari PT. HTK.

Adapun, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yang diamankan KPK sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut dihimpun oleh Bowo Sidik untuk kepentingan serangan fajar di Pemilu 2019.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Teranyar, tim penyidik KPK berhasil membongkar uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo yang sudah dimasukkan kedalam amplop dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu. Amplop-amplop itu didapati stampel cap jempol yang diduga untuk 'serangan fajar' Pemilu 2019.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya