Berita

Hukum

Staf Menteri Ngaku Tak Paham Soal Duit Di Laci Lukman

JUMAT, 12 APRIL 2019 | 16:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Staff Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugus diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur, Haris Hasanuddin alias HRS.

Gugus yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.20 WIB mengenakan jaket coklat mencoba menghindar dari awak media. Sesekali dia membuang muka dari sorotan kamera.


Saat ditanya terkait pemeriksaannya, Gugus mengaku tidak megetahui apapun. Dia hanya mengaku ditanya penyidik soal tugas pokok dan fungsi seorang staff ahli Menteri Agama.

"Sama temen-temen yang (diperiksa) kemarin. Hanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saja," ujar Gugus kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (12/4).

Bahkan, Gugus mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika yang telah disita KPK dari laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu.

"Wah, enggak paham, enggak paham," kata Gugus.

Para pewarta pun kembali mencecar pertanyaan terkait uang di laci menteri Lukman yang disebut sebagai honorarium sebagaimana pengakuan menteri Lukman.

"Tanya Pak Menteri dong, saya enggak tau," kata Gugus menepis.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya