Berita

Hukum

Staf Menteri Ngaku Tak Paham Soal Duit Di Laci Lukman

JUMAT, 12 APRIL 2019 | 16:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Staff Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugus diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur, Haris Hasanuddin alias HRS.

Gugus yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.20 WIB mengenakan jaket coklat mencoba menghindar dari awak media. Sesekali dia membuang muka dari sorotan kamera.


Saat ditanya terkait pemeriksaannya, Gugus mengaku tidak megetahui apapun. Dia hanya mengaku ditanya penyidik soal tugas pokok dan fungsi seorang staff ahli Menteri Agama.

"Sama temen-temen yang (diperiksa) kemarin. Hanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saja," ujar Gugus kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (12/4).

Bahkan, Gugus mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika yang telah disita KPK dari laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu.

"Wah, enggak paham, enggak paham," kata Gugus.

Para pewarta pun kembali mencecar pertanyaan terkait uang di laci menteri Lukman yang disebut sebagai honorarium sebagaimana pengakuan menteri Lukman.

"Tanya Pak Menteri dong, saya enggak tau," kata Gugus menepis.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya