Berita

Hukum

Staf Menteri Ngaku Tak Paham Soal Duit Di Laci Lukman

JUMAT, 12 APRIL 2019 | 16:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Staff Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugus diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur, Haris Hasanuddin alias HRS.

Gugus yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.20 WIB mengenakan jaket coklat mencoba menghindar dari awak media. Sesekali dia membuang muka dari sorotan kamera.

Saat ditanya terkait pemeriksaannya, Gugus mengaku tidak megetahui apapun. Dia hanya mengaku ditanya penyidik soal tugas pokok dan fungsi seorang staff ahli Menteri Agama.

"Sama temen-temen yang (diperiksa) kemarin. Hanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saja," ujar Gugus kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (12/4).

Bahkan, Gugus mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika yang telah disita KPK dari laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu.

"Wah, enggak paham, enggak paham," kata Gugus.

Para pewarta pun kembali mencecar pertanyaan terkait uang di laci menteri Lukman yang disebut sebagai honorarium sebagaimana pengakuan menteri Lukman.

"Tanya Pak Menteri dong, saya enggak tau," kata Gugus menepis.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya