Berita

Hukum

Staf Menteri Ngaku Tak Paham Soal Duit Di Laci Lukman

JUMAT, 12 APRIL 2019 | 16:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Staff Ahli Menteri Agama, Gugus Joko Waskito baru saja selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugus diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) untuk tersangka Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Timur, Haris Hasanuddin alias HRS.

Gugus yang keluar dari gedung KPK sekira pukul 15.20 WIB mengenakan jaket coklat mencoba menghindar dari awak media. Sesekali dia membuang muka dari sorotan kamera.


Saat ditanya terkait pemeriksaannya, Gugus mengaku tidak megetahui apapun. Dia hanya mengaku ditanya penyidik soal tugas pokok dan fungsi seorang staff ahli Menteri Agama.

"Sama temen-temen yang (diperiksa) kemarin. Hanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) saja," ujar Gugus kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Jumat (12/4).

Bahkan, Gugus mengaku tidak mengetahui uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dollar Amerika yang telah disita KPK dari laci ruangan kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu.

"Wah, enggak paham, enggak paham," kata Gugus.

Para pewarta pun kembali mencecar pertanyaan terkait uang di laci menteri Lukman yang disebut sebagai honorarium sebagaimana pengakuan menteri Lukman.

"Tanya Pak Menteri dong, saya enggak tau," kata Gugus menepis.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni Anggota Dewan Penasihat TKN Jokowi Maruf, Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya