Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dituntut untuk segera bertindak tegas terhadap calon anggota legislatif dari Partai Nasdem Davin Kirana dan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana. Jika bukti cukup, mereka harus dijerat dengan pidana pemilu.
Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto menekankan, tindakan tegas yang dimaksud di antaranya adalah mendiskualifikasi Davin dari pencalegan. Jika perlu dan memang memungkinkan, Partai Nasdem pun juga didiskualifikasi.
"Sebaiknya Davin Kirana dan NasDem didiskulifikasi," desaknya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/4).
Perlu diketahui, sebelumnya viral video yang memperlihatkan beberapa tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia bersama beberapa pihak menggerebek sebuah gudang yang isinya surat suara tercoblos. Di situ mereka menemukan surat suara sudah dicoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin.
Ada pula surat suara calon legislatif yang sudah dicoblos ke beberapa nama caleg. Salah satunya yakni Caleg Partai Nasdem, Davin Kirana. Davin merupakan putra dari Rusdi Kirana.
Terkait itu, Andrianto yang juga aktivis mahasiswa tahun 1998 ini menduga ada keterlibatan Rusdi Kirana dalam konspirasi kecurangan pemilu di negeri Jiran tersebut. Makanya, jika memang ada bukti, Sentra Gakkumdu harus berani menyeret bos Lion Group itu bersama pihak terkait lainnya ke ranah pidana.
"Harus diusut tuntas. Bisa jadi ada pelanggaran hukum Undang-Undang Pemilu," pungkasnya.