Berita

Gedung KPK/Net

Hukum

KPK Garap Sembilan Orang Saksi Kasus Suap Bupati Lampung Tengah

SELASA, 09 APRIL 2019 | 13:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang saksi terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (TA) 2018.

Mereka adalah Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto, Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah Kartubi, Staff PU Kabupaten Pringsewu Andika Perangin-angin, Kontraktor CV Kurnia Jaya Kunain, dan Keamanan Dinas Bina Marga Firmansyah.

Selanjutnya, tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muhammad Andi Perangin-angin, Syamsi Roli dan Puji Purwoko dan Ketua Pemuda Nasdem Pringsewu Sony Adiwijaya.


"Hari ini KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Tengah MUS (Mustafa)," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/4).

Dalam kasus ini, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee dari izin proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Mustafa disangka menerima gratifikasi sebesar Rp 95 miliar.

Mustafa juga telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan. Serta dicabut hak politiknya selama dua tahun.

Pencabutan hak Mustafa untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun itu berlaku sejak pidana pokok selesai.

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sedikitnya lima belas saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya