Berita

Foto: Net

Hukum

LHKPN Bisa Dijadikan Indikator Pemilih

SELASA, 09 APRIL 2019 | 12:56 WIB | LAPORAN:

Ada sekitar 199 anggota DPR yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dalam pengumuman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, LHKPN yang diumumkan KPK ini dapat dijadikan salah satu dasar pertimbangan menilai bagi pemilih untuk melihat calon wakil rakyat yang patuh perintah UU.

"Ini juga sekaligus untuk melihat para calon anggota parlemen yang luhur dan mencintai bangsanya karena via LHKPN ini bertekad menyelenggarakan pemerintah yang bersih, transparan," sambung Azmi dalam pesan tertulisnya, Selasa (9/4).


Azmi pun mengulas, LHKPN sesungguhnya adalah titik balik pertobatan penyelenggara negara pasca Indonesia krisis tahun 97-98. Maka, tahun 1999 dibuatkan kebijakan berupa UU penyelenggara negara yang bersih dari KKN.  

"Semestinya LHKPN ini ditujukan agar segera terwujud penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN serta sebagai langkah antisipasi pencegahan (non penal) sebagaimana kehendak UU KPK, yakni vide UU Nomor 28 Tahun 1999 Jo UU Nomor 30 Tahun 2002," paparnya.

Di mana, lanjut Azmi, dalam UU tersebut diatur ada kewajiban penyelengara negara untuk membuat laporan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat.

Upaya maksimal asas bersih-bersih penyelengaraan negara ini juga diikuti oleh KPU sebagai pintu gerbang admission penyelenggara Pemilu bagi calon penyelenggara negara melalui sebuah produk hukum setingkat PKPU 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Propinsi, Kab/Kota.

Pasal 37 PKPU ini dinyatakan bahwa anggota legislatif tidak akan dilantik jika tidak melaporkan LHKPN-nya. Pasal 37 ini sifatnya imperatif (wajib).

"Jadi berkonsekuensi jika diumumkan sebagai anggota terpilih paling lama tujuh hari maka anggota DPR terpilih harus melaporkan jika tidak namanya tidak dicantumkan untuk dilantik," terang Azmi yang juga dosen di Fakultas Hukum Univesitas Bung Karno.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya