Berita

Narendra Modi (kiri)/Net

Dunia

Janji Kampanye, Narenda Modi Ingin Hapus Status Khusus Kashmir

SELASA, 09 APRIL 2019 | 01:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India membuat 75 janji yang tertuang dalam manifesto pemilihan dan dirilis Senin (8/4).
 
Di antara janji-janji kampanye itu, ada janji kontroversial untuk membatalkan undang-undang yang telah berlangsung puluhan tahun untuk memberikan hak-hak khusus kepada penduduk wilayah Kashmir yang disengketakan.
 
Perdana Menteri India Narendra Modi dari BJP diketahui telah secara konsisten mengadvokasi untuk mengakhiri status konstitusi khusus Kashmir. Status itu mencegah non-penduduk untuk membeli properti di Kashmir yang dikelola India. Modi beralasan, undang-undang tersebut telah menghambat integrasinya dengan seluruh negara.
 

 
"Kami percaya bahwa Pasal 35A merupakan hambatan dalam perkembangan negara," kata manifesto partai, merujuk pada undang-undang tersebut.
 
Sementara itu, para pemimpin politik di Kashmir telag memperingatkan bahwa mencabut undang-undang itu akan menyebabkan kerusuhan yang meluas.
 
Modi sendiri telah memperkuat sikapnya pada sektor keamanan nasional sebagai bagian penting dari kampanye pemilihan BJP.
 
"Nasionalisme adalah inspirasi kami," kata Modi pada rilis manifesto pemilihan BJP di markas besar partai di New Delhi, seperti dimuat Al Jazeera.
 
Selain soal Kashmir, janji lain yang dituangkan BJP dalam manifesto juga adalah untuk mempersiapkan 33 persen kursi di parlemen India dan majelis negara bagian untuk perempuan jika terpilih kembali berkuasa.
 
"Kesejahteraan dan pembangunan perempuan akan diberikan prioritas tinggi di semua tingkatan dalam pemerintah, dan BJP berkomitmen untuk 33 persen reservasi di parlemen dan majelis negara melalui amandemen konstitusi," kata manifesto itu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya