Berita

Narendra Modi (kiri)/Net

Dunia

Janji Kampanye, Narenda Modi Ingin Hapus Status Khusus Kashmir

SELASA, 09 APRIL 2019 | 01:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India membuat 75 janji yang tertuang dalam manifesto pemilihan dan dirilis Senin (8/4).
 
Di antara janji-janji kampanye itu, ada janji kontroversial untuk membatalkan undang-undang yang telah berlangsung puluhan tahun untuk memberikan hak-hak khusus kepada penduduk wilayah Kashmir yang disengketakan.
 
Perdana Menteri India Narendra Modi dari BJP diketahui telah secara konsisten mengadvokasi untuk mengakhiri status konstitusi khusus Kashmir. Status itu mencegah non-penduduk untuk membeli properti di Kashmir yang dikelola India. Modi beralasan, undang-undang tersebut telah menghambat integrasinya dengan seluruh negara.
 

 
"Kami percaya bahwa Pasal 35A merupakan hambatan dalam perkembangan negara," kata manifesto partai, merujuk pada undang-undang tersebut.
 
Sementara itu, para pemimpin politik di Kashmir telag memperingatkan bahwa mencabut undang-undang itu akan menyebabkan kerusuhan yang meluas.
 
Modi sendiri telah memperkuat sikapnya pada sektor keamanan nasional sebagai bagian penting dari kampanye pemilihan BJP.
 
"Nasionalisme adalah inspirasi kami," kata Modi pada rilis manifesto pemilihan BJP di markas besar partai di New Delhi, seperti dimuat Al Jazeera.
 
Selain soal Kashmir, janji lain yang dituangkan BJP dalam manifesto juga adalah untuk mempersiapkan 33 persen kursi di parlemen India dan majelis negara bagian untuk perempuan jika terpilih kembali berkuasa.
 
"Kesejahteraan dan pembangunan perempuan akan diberikan prioritas tinggi di semua tingkatan dalam pemerintah, dan BJP berkomitmen untuk 33 persen reservasi di parlemen dan majelis negara melalui amandemen konstitusi," kata manifesto itu.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya