Berita

Wahidin Halim (bertopi)/Net

Politik

Terima Laporan Inspektorat, Gubernur Banten Pecat 17 ASN

MINGGU, 07 APRIL 2019 | 04:46 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

17 Aparatur Sipil Negara (ASN) Banten yang terbukti secara sah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi dipecat secara tidak terhormat  atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Langkah ini dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) selain merujuk rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dalam rangka membersihkan jajaran pegawai di lingkungan Pemprov Banten.
  
Demikian dikatakan WH sesaat setelah menerima laporan dari Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi, di kediamannya, Minggu, (7/4).


"Saya ingin menciptakan iklim kerja yang bersih dan membentuk kinerja ASN Provinsi Banten yang baik.  Karena selama ini image Provinsi Banten selama ini dirusak. Anggapan seperti hal ini dan saya ingin buktikan kepada masyarakat saya, jika saya tidak main-maIn dalam pemberantasa korupsi di Banten, karena hal ini akan terus merusak citra serta integritas Pemprov Banten dalam memberantas kasus rasuah," jelasnya.
 
"Saya akan tegakkan dan jalankan setiap rekomendasi KPK yang selama ini telah meenjadi mitra Pemprov Banten melalui Satgas Koordinasi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Banten," sambung WH.

Untuk menunjukkan keseriusannya, kata WH pihaknya telah membentuk Satgas (Satuan Tugas) yang terdiri unsur BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), untuk melengkapi tugas-tugas Inspektorat Provinsi.

Langkah ini, lanjut WH diapresiasi oleh BPK RI, karena dianggap telah meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah yang berdampak pada kualitas penyusunan Laporan Keuangan Pemda (LKPD) yang tepat waktu dan memudahkan BPK RI dalam melakukan pemeriksaan.

"Tidak penting ASN di OPD mana, yang penting kita segera lakukan tindakan, dan sudah melaporkannya kepada KPK," imbuhnya seperti dilansir RMOL Banten.

 Dan terkait dengan ASN terlibat dalam politik praktis, pihaknya masih menunggu hasil dari Bawaslu.

"Masalah ASN yang diduga terlibat UU Pemilu, saha menunggu hasil pemeriksaan Bawaslu. Saya akan tindak sesuai aturan kepegawaian. Atau kasus korupsi di Dinas Pendidikan  saat ini sedang diperiksa BPKP.  Jadi masyarakat untuk bersabar. Jika terbukti pasti diproses dan diserahkan ke aparat penegak hukum,"  terang WH berapi-api.

WH mengklaim, jika semangat anti korupsi dan tindakan terhadap para koruptor di Banten sudah dilakukannya sejak dirinya menjadi Gubernur Banten. Hanya semuanya perlu berproses dan sesuai dengan berbagai aturan yang berlaku.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya