Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
DUNIA semakin menggelobal. Mobilitas dan migraÂsi masyarakat semakin tak terbendung. Pertanyaan yang sering muncul dari kalangan muslim, bolehkah orang-orang Islam bermiÂgrasi atau hijrah ke negara-negara non-muslim? SepÂerti yang diuraikan di dalam artikel terdahulu, kehidupan orang-orang IsÂlam di negara-negara non-muslim menemui banyak problem fikih, seperti sulitnya melakÂsanakan shalat Jum’at, pengajian, dan akses pendidikan agama untuk anak-anak. BeÂlum lagi perlakuan yang tidak kondusif untuk bermu'amalah karena sistem perekonomian di sana tidak dirancang secara syari'ah, sepÂerti negeri asalnya. Belum lagi ksulitan untuk mengawinkan anak perempuan yang tidak punya wali nasab. Kalau di dalam Negara IsÂlam tidak diragukan lagi pasti ada otoritas ulil amr yang akan berfunsi sebagai wali hakim. Masalahnya di sana ulil amr dalam arti fikih konvensional di sana tidak ada. Wali hakim dan saksi perkawinan dalam ilmu Fikih harus laki-laki dan muslim.
Di dalam Islam, tidak ada larangan teÂgas bagi seorang muslim untuk bermigrasi ke negara-negara non-muslim. Yang penting ada jaminan bagi seorang muslim bisa menjalankan ajaran Islam di sana. Masalah muncul jika di sana akan mereduksi keyaÂkinan hidup keislaman umat Islam di sana. Dasarnya ialah Rirman Allah Swt: Hai hamÂba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja. (Q.S. al-'Ankabut/29:56). Nabi juga pernah memberikan respons terhadap umatnya di Mekkah yang mengalami tekanan dari kaum Kafir-Quraish dengan mengatakan: "SesÂungguhnya di negeri Habasyah ada seorang raja yang samasekali tidak akan mendhalimi seorang pun, datanglah ke negeri itu sampai Allah Swt memberikan jalan keluar dari apa yang kalian alami". (HR. Al-Baihaqi).
Dalam Tafsir Al-Qurthubi dan Tafsir Ibn KatÂsir mengomentari ayat di atas dengan bolehÂnya bermigrasi negeri non-muslim. Namun jika negara tempat tujuannya negara non-muslim tidak ada jaminan keamanan, maka Ibn Hazm memberi komentar di dalam kitabnya, Al-MuÂhalla bi al-Atsar, jilid 12, h. 125, seorang musÂlim boleh bermigrasi ke negeri non-muslim jika di dalam negerinya mendapati ancaman, baik dari tekanan pemerintah atau pun tekanan kriÂsis ekonomi yang mengancam hidup mereka. Kebolehan ini dengan catatan sepanjang negÂeri non-muslim tempat tujuan migrasi itu ada jaminan keselamatan, keamanan, termasuk jaminan menjalankan kehidupan menjalankÂan ajaran agamanya di sana maka hukumnya boleh. Akan tetapi jika di sana malah akan menÂimbulkan kemudharatan, baik secara personal maupun akidah dan kepercayaan, apalagi ia akan dimanfaatkan untuk membongkar rahasia negerinya sendiri, maka hukumnya haram.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14
Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26
Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13
Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10
Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38
Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21