Berita

Foto/Net

Bisnis

Sikat Habis Investasi Bodong!

Kerugiannya Capai Rp 88 Triliun
SABTU, 06 APRIL 2019 | 08:04 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Satgas Waspada Investasi mencatat total kerugian yang diakibatkan praktik investasi bodong dari 2008 hingga 2018 mencapai Rp 88 triliun. Investasi bodong harus disikat habis.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengata­kan, tingginya jumlah kerugian akibat investasi bodong tersebut karena masih banyak masyarakat yang tergiur dengan bunga ting­gi. Iming-iming bunganya tidak masuk akal.

"Mereka biasanya tawaran ke­untungan bunga 1 persen setiap hari hingga 30 persen itu sangat tidak masuk akal," ujar Tongam saat sosialisasi Satgas Waspada Investasi, di Jakarta, kemarin.


Dari total kerugian tersebut, termasuk kasus kasus Pandawa Group yang menawarkan investasi dengan return sebesar 10 pers­en setiap bulan. Kasus Pandawa telah memakan korban sebanyak 549.000 dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 triliun.

Kemudian, kasus investasi konsorsium mendulang emas dengan return sebesar 5 persen per bulan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia. Total kerugian mencapai Rp 1,6 triliun. Belum lagi, lanjutnya, ditambah dengan kasus travel umrah yang mema­kan korban sebanyak 164.757 dengan total kerugian mencapai Rp 3,042 triliun.

Namun, di sisi lain total kerugian masyarakat tersebut tidak dapat digantikan oleh aset pelaku investasi bodong yang disita. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat lebih cermat dan teliti sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi agar tidak terjerumus praktik investasi bodong.

Sementara, pada awal 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas investasi ilegal dan 399 entitas fintech ilegal. OJK mencatat sepanjang tahun ini sebanyak 47 penawaran investasi ilegal telah berhasil dibekukan oleh satuan tugas (satgas) waspada investasi.

Dari penawaran tersebut, mayoritas terjadi di Multi Level Marketing (MLM) dan perda­gangan berjangka. "Tahun 2019, 47 penawaran investasi ilegal su­dah dihentikan satgas watpasda investasi," katanya.

Tongam menyebut secara komposisi, keduanya memiliki andil yang besar. Di mana MLM sendiri hampir sekitar mencapai 30 persen, kemudian untuk per­dagangan berjangka mencapai 25 persen. "Dan ini memang terjadi seperti itu karena san­gat mudah menawarkan MLM dan perdagangan berjangka ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mudah tergiur," katanya.

Kendati demikian, dari hasil tersebut pihaknya belum bisa menyebutkan berapa kerugian yang ditaksir oleh para korban yang terjaring. Namun sudah dilakukan penindakan serta penanganan termasuk penghentian kegiatan secara dini.

Kepala Bagian Penindakan Transaksi Bappebti Taufik men­jelaskan beberapa ciri investasi Perdagangan Berjangka Komod­itas (PBK) yang mesti diwaspa­dai. Misalnya, nama perusahaan dapat berganti-ganti dan tidak menggunakan kata berjangka.

"Pertama, nama perusahaan dapat berganti-ganti, dan biasanya tidak menggunakan kata berjangka atau futures pada nama perusahaan, melainkan forex," ujar Taufik.

Di samping itu, mereka melakukan kegiatan perdagangan berjangka tetapi tidak memi­liki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Kemudian, terdapat penarikan margin, namun penyetoran margin pada rekening pe­rusahaan atau pribadi pengurus.

"Penerimaan nasabah juga biasanya dilakukan secara on­line, dan tidak memiliki perjan­jian standar," terang Taufik.

Selanjutnya, produk yang ditawarkan tidak didaftarkan di bursa berjangka dan tidak memi­liki penanggung jawab. Karena itu, sebelum memutuskan berin­vestasi, Taufik mengimbau untuk lebih teliti. Sebab, banyak website perusahaan ilegal yang mencatut logo Bappebti. "Kalau menemu­kan yang seperti ini, segera lapor Satgas Peduli Investasi supaya ditindaklanjuti," pungkasnya.

Pengamat Institute for Development of Economics and Fi­nance (INDEF) Bhima Yudhis­tira Adhinegara mengatakan, pemerintah harus menyikat investasi bodong sampai akar-akarnya karena merugikan masyarakat.

"Salah satu solusinya adalah meningkatkan literasi keuangan. Sehingga masyarakat paham tidak mudah ikut investasi bodong," katanya. Kedua pemerintah memperkenalkan investasi yang resmi kepada masyarakat, namun nilainya terjangkau.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya