Satgas Waspada Investasi mencatat total kerugian yang diakibatkan praktik investasi bodong dari 2008 hingga 2018 mencapai Rp 88 triliun. Investasi bodong harus disikat habis.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengataÂkan, tingginya jumlah kerugian akibat investasi bodong tersebut karena masih banyak masyarakat yang tergiur dengan bunga tingÂgi. Iming-iming bunganya tidak masuk akal.
"Mereka biasanya tawaran keÂuntungan bunga 1 persen setiap hari hingga 30 persen itu sangat tidak masuk akal," ujar Tongam saat sosialisasi Satgas Waspada Investasi, di Jakarta, kemarin.
Dari total kerugian tersebut, termasuk kasus kasus Pandawa Group yang menawarkan investasi dengan return sebesar 10 persÂen setiap bulan. Kasus Pandawa telah memakan korban sebanyak 549.000 dengan total kerugian mencapai Rp 3,8 triliun.
Kemudian, kasus investasi konsorsium mendulang emas dengan return sebesar 5 persen per bulan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia. Total kerugian mencapai Rp 1,6 triliun. Belum lagi, lanjutnya, ditambah dengan kasus travel umrah yang memaÂkan korban sebanyak 164.757 dengan total kerugian mencapai Rp 3,042 triliun.
Namun, di sisi lain total kerugian masyarakat tersebut tidak dapat digantikan oleh aset pelaku investasi bodong yang disita. Karena itu, dia berharap masyarakat dapat lebih cermat dan teliti sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi agar tidak terjerumus praktik investasi bodong.
Sementara, pada awal 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas investasi ilegal dan 399 entitas fintech ilegal. OJK mencatat sepanjang tahun ini sebanyak 47 penawaran investasi ilegal telah berhasil dibekukan oleh satuan tugas (satgas) waspada investasi.
Dari penawaran tersebut, mayoritas terjadi di Multi Level Marketing (MLM) dan perdaÂgangan berjangka. "Tahun 2019, 47 penawaran investasi ilegal suÂdah dihentikan satgas watpasda investasi," katanya.
Tongam menyebut secara komposisi, keduanya memiliki andil yang besar. Di mana MLM sendiri hampir sekitar mencapai 30 persen, kemudian untuk perÂdagangan berjangka mencapai 25 persen. "Dan ini memang terjadi seperti itu karena sanÂgat mudah menawarkan MLM dan perdagangan berjangka ke masyarakat sehingga masyarakat bisa mudah tergiur," katanya.
Kendati demikian, dari hasil tersebut pihaknya belum bisa menyebutkan berapa kerugian yang ditaksir oleh para korban yang terjaring. Namun sudah dilakukan penindakan serta penanganan termasuk penghentian kegiatan secara dini.
Kepala Bagian Penindakan Transaksi Bappebti Taufik menÂjelaskan beberapa ciri investasi Perdagangan Berjangka KomodÂitas (PBK) yang mesti diwaspaÂdai. Misalnya, nama perusahaan dapat berganti-ganti dan tidak menggunakan kata berjangka.
"Pertama, nama perusahaan dapat berganti-ganti, dan biasanya tidak menggunakan kata berjangka atau futures pada nama perusahaan, melainkan forex," ujar Taufik.
Di samping itu, mereka melakukan kegiatan perdagangan berjangka tetapi tidak memiÂliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka. Kemudian, terdapat penarikan margin, namun penyetoran margin pada rekening peÂrusahaan atau pribadi pengurus.
"Penerimaan nasabah juga biasanya dilakukan secara onÂline, dan tidak memiliki perjanÂjian standar," terang Taufik.
Selanjutnya, produk yang ditawarkan tidak didaftarkan di bursa berjangka dan tidak memiÂliki penanggung jawab. Karena itu, sebelum memutuskan berinÂvestasi, Taufik mengimbau untuk lebih teliti. Sebab, banyak website perusahaan ilegal yang mencatut logo Bappebti. "Kalau menemuÂkan yang seperti ini, segera lapor Satgas Peduli Investasi supaya ditindaklanjuti," pungkasnya.
Pengamat
Institute for Development of Economics and FiÂnance (INDEF) Bhima YudhisÂtira Adhinegara mengatakan, pemerintah harus menyikat investasi bodong sampai akar-akarnya karena merugikan masyarakat.
"Salah satu solusinya adalah meningkatkan literasi keuangan. Sehingga masyarakat paham tidak mudah ikut investasi bodong," katanya. Kedua pemerintah memperkenalkan investasi yang resmi kepada masyarakat, namun nilainya terjangkau.