Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Usut Kasus Suap Bowo, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain Di PT Humpus

JUMAT, 05 APRIL 2019 | 22:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain selain politisi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam kasus suap distribusi pupuk yang melibatkan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indinesia Logistik (Pilog).

"Pemberinya diduga pihak-pihak PT HTK. Jadi kalau bicara kasus suapnya, pihak yang diduga terlibat saat ini adalah orang-orang dari PT HTK dan penerimanya BSP dan IND," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (5/4).

Menurut Febri, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Karenanya, KPK membuka kemnungkinan masih ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.


"Nah apakah ada pihak lain yang terlibat nanti akan kita dalami lebih lanjut di proses penyidikan ini," katanya.

Febri menambahkan, dalam kasus suap distribusi pupuk melibatkan dua perusahaan yakni PT HTK dan PT Pilog.

"Karena bagaimanapun juga underline transaksi dari kasus ini, dari dugaan suap ini adalah MoU antara Pilog dengan PT HTK. Nah Pilog ini kan masih berafiliasi dengan Pupuk Indonesia, nanti tentu kita dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bowo Sidik, Indung dan Manager PT HTK Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty Winasti sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

UPDATE

Teddy dan Fadli Zon Saling Bagi Tugas saat Kunjungan PM Modi

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:16

Penegak Hukum Lebih Baik Saling Bongkar Kasus daripada Lindungi Koruptor

Minggu, 12 Juli 2026 | 10:10

Momen Delegasi RI Ziarah ke Makam Ali Khamenei di Mashhad

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:47

Pesan Prabowo ke Aparat Bukan Teguran Biasa Melainkan Instruksi Moral

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:34

Bahlil Bidik Penambahan Kursi Golkar di 2029

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:16

KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Minggu, 12 Juli 2026 | 09:10

Konflik Memanas, AS Bombardir Iran Lagi setelah Selat Hormuz Ditutup

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:50

Penanganan Kasus Korupsi Jangan Ganggu Kekompakan Polri-Kejagung

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:33

Kolaborasi UI-Tsinghua Buka Jalan Produksi Vaksin Dengue Buatan Indonesia

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:15

Kasus Febrie Harus Diselesaikan Lewat Jalur Hukum Bukan Lobi Politik

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:07

Selengkapnya