Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Usut Kasus Suap Bowo, KPK Cari Keterlibatan Pihak Lain Di PT Humpus

JUMAT, 05 APRIL 2019 | 22:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan keterlibatan pihak lain selain politisi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam kasus suap distribusi pupuk yang melibatkan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indinesia Logistik (Pilog).

"Pemberinya diduga pihak-pihak PT HTK. Jadi kalau bicara kasus suapnya, pihak yang diduga terlibat saat ini adalah orang-orang dari PT HTK dan penerimanya BSP dan IND," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (5/4).

Menurut Febri, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. Karenanya, KPK membuka kemnungkinan masih ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.


"Nah apakah ada pihak lain yang terlibat nanti akan kita dalami lebih lanjut di proses penyidikan ini," katanya.

Febri menambahkan, dalam kasus suap distribusi pupuk melibatkan dua perusahaan yakni PT HTK dan PT Pilog.

"Karena bagaimanapun juga underline transaksi dari kasus ini, dari dugaan suap ini adalah MoU antara Pilog dengan PT HTK. Nah Pilog ini kan masih berafiliasi dengan Pupuk Indonesia, nanti tentu kita dalami lebih lanjut," imbuhnya.

Dalam kasus itu KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bowo Sidik, Indung dan Manager PT HTK Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty Winasti sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya