Berita

Foto:Net

Politik

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Pekerja Migran

SENIN, 01 APRIL 2019 | 13:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah diingatkan untuk segera menerbitkan Peraturan Pelaksana UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum 22 November 2019. PP itu diyakini bisa menyelesaikan permasalahan buruh migran.

Demikian disampaikan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arief Patramijaya, Senin (1/4). Saat ini, pria yang akrab disapa Patra M. Zen ini tercatat sebagai salah satu calon anggota DPR RI Partai Hanura dari Dapil DKI Jakarta II.

Dijelaskan Patra, ada beberapa masalah yang kerap terjadi pada buruh migran. Di antaranya, masalah perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Ini akar masalahnya. Opsi untuk bekerja terbatas. Hal ini yang dimanfaatkan agen TKI ilegal dan agen culas. Pengawasan harus benar-benar dilakukan dan tindakan hukum wajib diterapkan terhadap dua agen jenis ini (ilegal dan culas) yang melanggar dan mengakali peraturan," kata dia.

Soal pelatihan vokasi, Patra berpandangan pemerintah dapat menggandeng beberapa universitas untuk memfasilitasi pelatihan vokasi. Misalnya, keterampilan bahasa.

"Hal ini sejalan dengan berbagai kampanye buruh migran, mereka meminta alokasi 2 persen dari APBN untuk pelatihan vokasi ini," lanjut dia.

Masalah lainnya yakni persoalan penempatan. Patra meminta, penempatan dan pendaftaran calon buruh migran merujuk pada kealihan yang dimiliki.

"Selain itu, masalah penempatan yang terawasi dan penempatan yang terlindungi," tambahnya.

Patra menegaskan, Peraturan Pelaksana UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini harus memberikan perlindungan hukum. Aturan ini, bisa dijadikan daya tawar pemerintah kepada negara penerima buruh migran.

"Berbagai masalah tersebut sebaiknya diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana UU 18/2017. Ini tuntutan para buruh migran. Saya mendukung 100 persen perjuangan teman-teman buruh migran tersebut," tegas Patra.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya