Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri/Net
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri/Net
Pasal 23 UU HAM berbunyi: "Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya; Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa".
"Hak dan keyakinan politik inilah yang harus dihargai oleh negara terhadap warga negaranya. Jadi sangat tidak tepat jika ada pihak-pihak dari kubu petahana yang ingin memberlakukan UU tertentu untuk mengancam hak politik seseorang warga negara, termasuk juga golput," kata Tim Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Suhendra Ratu Prawiranegara, Senin (1/4).
Populer
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32
Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22
UPDATE
Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04
Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50
Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46