Berita

Hukum

Ada Celah Korupsi, KPK Larang Dua Draf Pergub Disdikbud Lampung

MINGGU, 31 MARET 2019 | 17:08 WIB | LAPORAN: TUAHTA ARIEF

KPK melihat ada celah korupsi dari dua rancangan draf peraturan gubernur (pergub) tentang pemungutan biaya pendidikan oleh Disdikbud Provinsi Lampung.

Usai konsultasi, lembaga antirasuah itu melarang dilanjutkannya draf rancangan pergub tersebut karena bisa disalahgunakan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Seperti dilansir RMOLLampung, Rancangan draf pergub yang pertama tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus negeri.


Draf pergub yang kedua tentang pungutan biaya pendidikan pada sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB).

Untuk sementara, Disdikbud Provinsi Lampung membatalkan rancangan kedua draf peraturan gubernur (pergub) tersebut, kata Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar kepada wartawan akhir pekan lalu.

Ketika dilakukan uji publik, peraturan tersebut, meski responnya baik tapi masih dilihat ada celah yang bertentangan dengan semangat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meretas segala bentuk pungutan biaya yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

Sulpakar mengatakan akan kembali mengkonsultasikan kedua draf rancangannya ke KPK. "Pendidikan yang baik memerlukan biaya yang tinggi," katanya.

Selain itu, ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tentang Komite yakni sumbangan dari berbagai pihak seperti masyarakat, dunia usaha dan sebagainya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya