Berita

Foto:RM

Hukum

400 Ribu Amplop Serangan Fajar BSP Untuk Pencalegan Atau Pilpres? KPK Harus Transparan

JUMAT, 29 MARET 2019 | 13:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sebanyak 400 ribu amplop "serangan fajar" yang disita bersama penangkapan calon anggota DPR RI petahana dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) harus diungkap ke publik.

400 ribu amplop dalam 84 kardus senilai Rp 8 miliar lebih itu harus dibuka satu per satu. Pasalnya, diduga ada stempel atau cap jempol dalam amplop yang mengarahkan masyarakat untuk pilih capres-cawapres tertentu.

"Harapan kita itu dibongkar saja, semua amplop dibuka. Kan sekarang belum jelas, serangan fajar untuk caleg, partai atau capres?" kata Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, Jumat (29/3).


Dorongan agar semua amplop itu dibuka dan diperlihatkan, agar publik tidak menduga-duga serangan fajar untuk siapa.

"KPK harus transparan," ujar Andre, wakil sekjen Partai Gerindra ini.

Melihat rekam jejak KPK yang selalu teliti dan terbuka, Andre yakin dalam waktu tidak lama, lembaga pimpinan Agus Rahardjo akan menyampaikannya ke publik.

"KPK pasti berani membukannya ke publik, kan itu enggak susah," tutupnya.

Dalam perkara suap yang diduga terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk distribusi pupuk ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso alias BSP, anak buah BSP dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (ASW).

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara ASW sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya