Berita

Foto:RM

Hukum

400 Ribu Amplop Serangan Fajar BSP Untuk Pencalegan Atau Pilpres? KPK Harus Transparan

JUMAT, 29 MARET 2019 | 13:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sebanyak 400 ribu amplop "serangan fajar" yang disita bersama penangkapan calon anggota DPR RI petahana dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) harus diungkap ke publik.

400 ribu amplop dalam 84 kardus senilai Rp 8 miliar lebih itu harus dibuka satu per satu. Pasalnya, diduga ada stempel atau cap jempol dalam amplop yang mengarahkan masyarakat untuk pilih capres-cawapres tertentu.

"Harapan kita itu dibongkar saja, semua amplop dibuka. Kan sekarang belum jelas, serangan fajar untuk caleg, partai atau capres?" kata Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, Jumat (29/3).


Dorongan agar semua amplop itu dibuka dan diperlihatkan, agar publik tidak menduga-duga serangan fajar untuk siapa.

"KPK harus transparan," ujar Andre, wakil sekjen Partai Gerindra ini.

Melihat rekam jejak KPK yang selalu teliti dan terbuka, Andre yakin dalam waktu tidak lama, lembaga pimpinan Agus Rahardjo akan menyampaikannya ke publik.

"KPK pasti berani membukannya ke publik, kan itu enggak susah," tutupnya.

Dalam perkara suap yang diduga terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk distribusi pupuk ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso alias BSP, anak buah BSP dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (ASW).

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara ASW sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya