Berita

Foto:RM

Hukum

400 Ribu Amplop Serangan Fajar BSP Untuk Pencalegan Atau Pilpres? KPK Harus Transparan

JUMAT, 29 MARET 2019 | 13:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sebanyak 400 ribu amplop "serangan fajar" yang disita bersama penangkapan calon anggota DPR RI petahana dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) harus diungkap ke publik.

400 ribu amplop dalam 84 kardus senilai Rp 8 miliar lebih itu harus dibuka satu per satu. Pasalnya, diduga ada stempel atau cap jempol dalam amplop yang mengarahkan masyarakat untuk pilih capres-cawapres tertentu.

"Harapan kita itu dibongkar saja, semua amplop dibuka. Kan sekarang belum jelas, serangan fajar untuk caleg, partai atau capres?" kata Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, Jumat (29/3).


Dorongan agar semua amplop itu dibuka dan diperlihatkan, agar publik tidak menduga-duga serangan fajar untuk siapa.

"KPK harus transparan," ujar Andre, wakil sekjen Partai Gerindra ini.

Melihat rekam jejak KPK yang selalu teliti dan terbuka, Andre yakin dalam waktu tidak lama, lembaga pimpinan Agus Rahardjo akan menyampaikannya ke publik.

"KPK pasti berani membukannya ke publik, kan itu enggak susah," tutupnya.

Dalam perkara suap yang diduga terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk distribusi pupuk ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso alias BSP, anak buah BSP dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (ASW).

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara ASW sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya